Jurnal1Jambi.Com,- Salatiga – Kemenangan manis berhasil diraih Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm selaku kuasa hukum Tergugat dalam perkara gugatan sederhana (GS) dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S./2025/PN Slt. Perkara ini melibatkan klien mereka sebagai Debitur (Tergugat) yang digugat oleh pihak pembiayaan (Kreditur) sebagai Penggugat.
Sidang putusan berlangsung pada Senin, 28/4/2025 di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas IB Salatiga, Jalan Veteran Nomor 4. Suasana persidangan dipenuhi kebahagiaan, terutama dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. Selain sebagai lawyer, Donny juga dikenal sebagai Ketua Umum FERADI WPI, KAWAN JARI, PMBI, FERADI MEDIATORE, Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, serta Pimpinan Redaksi Media KawanjariNews.com.
Perkara ini berawal dari gugatan sederhana yang diajukan oleh pihak pembiayaan terhadap klien Debitur, dengan objek sengketa berupa jaminan fidusia atas satu unit kendaraan roda empat. Dalam gugatan tersebut, pihak pembiayaan menuntut pengembalian kendaraan sebagai jaminan kredit.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O). Selain itu, majelis juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp230.000,00, sebagaimana tercantum dalam putusan persidangan.
Menanggapi kemenangan ini, Advokat Donny Andretti mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. “Kami dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI sebagai Kuasa Hukum Debitur/Tergugat sangat bersyukur kepada Tuhan. Hari ini klien kami bisa tersenyum bahagia dan menikmati kemenangan yang telah diraih,” ujarnya kepada awak media.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum yang dilakukan secara jujur, profesional, dan berlandaskan fakta dapat membuahkan hasil positif. Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum.












