Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – PT NSC Finance diduga terlibat dalam praktik manipulatif dalam proses eksekusi jaminan fidusia terhadap debiturnya. Salah satu modus yang mencuat adalah pemanggilan debitur ke kantor cabang dengan dalih penyelesaian kredit, namun motor milik debitur justru langsung ditahan tanpa proses hukum yang sah. Dugaan ini menambah deretan laporan terkait pelanggaran prosedur oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Berdasarkan kesaksian korban, tindakan penahanan kendaraan dilakukan sepihak oleh pihak internal NSC Finance. Motor ditahan tanpa adanya surat perintah pengadilan maupun bukti wanprestasi yang sah. Praktik ini dinilai menyalahi hukum dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan tersebut juga dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan itu secara tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi. Oleh karena itu, pelaksanaan penyitaan sepihak oleh NSC Finance dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusional.

Sebagai bentuk protes, LSM Lentera bersama sejumlah aktivis menggelar aksi damai di depan kantor NSC Finance cabang Jambi pada Selasa, 22/4/2025. Mereka menyuarakan tuntutan agar perusahaan menghentikan praktik penyitaan sepihak dan segera menyelesaikan sengketa secara hukum yang adil dan transparan. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Tak berhenti di situ, massa aksi berencana melanjutkan protes pekan depan di Mapolresta Jambi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum internal NSC Finance yang diduga terlibat dalam praktik manipulatif dan intimidatif terhadap debitur. Tuntutan utama mereka adalah penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak NSC Finance belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, sejumlah pengacara publik dan lembaga bantuan hukum menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para korban, sekaligus melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti secara hukum.

share this :