Jurnal1Jambi.Com,- TEBO – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Pattimura, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas membekuk tiga tersangka berinisial AS (21), LY (23), dan WP (20), yang diduga kuat merupakan pengedar aktif di wilayah Rimbo Bujang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat bruto 7,51 gram dan tiga paket kecil sabu seberat bruto 2,57 gram. Selain itu, turut disita sejumlah alat bantu seperti plastik klip, pipet sendok, timbangan digital, dompet kecil, tas bermotif bunga, bola plastik, serta dua unit telepon genggam.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,08 gram bruto.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi di lapangan, tim kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan diedarkan,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tebo juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.












