Jurnal1Jambi.Com,- Selasa (15/4/2025) Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan dua petinggi PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap Bank BNI. WH, mantan Direktur PT. PAL dan VG, Direktur Utama aktif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana Bank BNI tahun 2018–2019 yang kini memasuki babak baru penyidikan.

WH dijebloskan ke tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-99 tanggal 14 April 2025, sedangkan VG menyusul sehari kemudian dengan surat penahanan PRINT-104. Keduanya akan mendekam di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan, sembari tim penyidik memperluas penyelidikan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

“Modus para tersangka adalah dengan memanfaatkan fasilitas perbankan secara melawan hukum, untuk kepentingan pribadi dan korporasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan negara,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangan resminya. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18, serta Pasal 55 KUHPidana. Penyidik memastikan bahwa penetapan dan penahanan dilakukan setelah melalui pemeriksaan alat bukti yang cukup dan mendalam. “Ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri siapa pun yang turut terlibat, tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Kasus ini jadi sinyal keras bahwa Kejaksaan tidak memberi ruang bagi korupsi yang merusak sektor keuangan negara. Di era transparansi ini, jabatan bukan tameng kekebalan hukum. Negara hadir, dan hukum bergerak, memastikan setiap rupiah yang hilang bisa dipertanggungjawabkan oleh pelakunya—di meja hijau.

share this :