Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (11/04/2025), mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam proyek pengadaan peralatan praktik utama pada program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran senilai Rp180 miliar yang dikucurkan pada Maret 2021—meliputi Rp51 miliar untuk jenjang SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK di Provinsi Jambi—diduga disalahgunakan dalam proses pengadaan.
Tim investigasi Ditreskrimsus menemukan ketidaksesuaian dalam logistik dan dokumen pengadaan. Sejumlah barang seperti mesin cuci dan peralatan facial dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis serta tak layak pakai. Pemeriksaan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menguatkan indikasi pelanggaran dengan temuan adanya mark-up harga yang signifikan.
Dalam penyelidikan ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp6 miliar. Selain itu, terdapat empat laporan masuk yang berkaitan dengan perkara ini, dengan satu laporan telah naik ke tahap penyidikan dan tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Audit independen menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp21,89 miliar.
Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021. ZH diduga melakukan persekongkolan dengan pihak penyedia jasa dalam pengadaan barang. Barang-barang yang dikirim tidak hanya menyimpang dari kontrak, namun juga secara fungsional tidak dapat digunakan.
“Telah kami panggil ahli dari ITS untuk melakukan penilaian terhadap mutu barang, dan hasilnya menyatakan bahwa peralatan tersebut tidak hanya di-mark-up, tapi juga tidak memenuhi kelayakan fungsi. Hal ini jelas merugikan keuangan negara,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Atas perbuatannya, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 18 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.











