Jurnal1Jambi.Com,- Muaro Jambi — Alih-alih menunjukkan sikap terbuka dalam menyikapi persoalan distribusi gas elpiji 3 kg yang dikeluhkan warga, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Sungai Duren justru bersikap arogan dengan mengusir seorang wartawan saat hendak melakukan peliputan rapat bersama para pemilik pangkalan gas, Kamis (10/4/2025).

Insiden pengusiran tersebut terjadi saat wartawan dari media Warta Pembaruan mendatangi kantor desa untuk meliput pertemuan yang disebut-sebut membahas kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah RT 09. Rapat itu diketahui dihadiri oleh tujuh pemilik pangkalan gas yang beroperasi di Desa Simpang Sungai Duren. Namun, oknum Sekdes dengan nada tinggi meminta wartawan segera meninggalkan lokasi, dengan dalih rapat bersifat tertutup.

Sikap represif tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa forum yang menyangkut kepentingan publik—khususnya soal ketersediaan gas subsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat—justru ditutup-tutupi dari media? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Penolakan terhadap peliputan publik ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Tak hanya itu, tindakan pengusiran jurnalis juga patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi ke publik adalah tindakan yang tidak hanya mencederai kebebasan pers, tapi juga mencoreng etika pelayanan publik. Dalam konteks ini, Bupati Muaro Jambi diharapkan segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap aparatur desa yang bersikap antitransparansi dan anti-kritik.

share this :