Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Wendi seorang pedagang gorengan, nyaris kehilangan sepeda motor Honda Genio miliknya setelah seorang pria tak dikenal berusaha membawanya kabur pada Senin (17/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Upaya pencurian itu sempat dihalangi oleh istrinya sebelum akhirnya Wendi sendiri yang berhasil meringkus pelaku. Alih-alih main hakim sendiri, ia memilih menyerahkan pencuri tersebut ke Polsek Kota Baru untuk diproses hukum beserta sepeda motor miliknya sebagai barang bukti.

Namun, harapan Wendi agar motornya segera dikembalikan justru kandas di tangan aparat kepolisian. Saat mengajukan permohonan pinjam pakai, ia mendapat penolakan dari penyidik dan Kapolsek dengan alasan “barang bukti bisa hilang saat pelimpahan ke kejaksaan”. Motor yang seharusnya menjadi hak korban kini justru tertahan sebagai barang bukti, seolah-olah ia yang harus menanggung konsekuensi dari kejahatan yang menimpanya.

Permohonan pinjam pakai motornya ditolak oleh penyidik dan Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K., dengan alasan “takut barang bukti kembali dicuri.” Keputusan ini membuat Wendi, yang seharusnya menjadi korban, justru merasa dirugikan oleh prosedur hukum.

Sebagai seorang pedagang gorengan, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan nyawa bagi kelangsungan usahanya. Tanpa kendaraan itu, aktivitas mencari nafkahnya terancam lumpuh. Wendi pun merasa ironis—sebagai korban kejahatan, ia malah menghadapi kesulitan yang seharusnya tak perlu terjadi.

Ia berharap kepolisian memiliki kebijakan yang lebih berpihak pada korban, bukan sekadar berpegang pada prosedur kaku yang justru semakin menyulitkan masyarakat kecil. “Saya yang hampir kehilangan, saya pula yang dirugikan,” ujarnya.

share this :