Jurnal1Jambi.Com – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Dikutif dari Web Resmi KPK  Selasa (12/3/2025),pengumuman Laporan Harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) Milik “Rumusdar” salah satu pejabat kepala Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura Dan Peternakan Provinsi Jambi Cukup Menyita perhatian publik,karna Saat ini beliau Sedang di sorot terkait dana bantuan cetak sawah di Kabupaten Merangin pada saat Rumusdar menjabat Kadis di Kabupaten Merangin,Negara telah di rugikan lebih kurang 1,4 milyar .

Masih menurut Web Resmi KPK,Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rumusdar  Tanggal 18 Maret 2024/priodik-2023 Sebesar1.858.460.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Menarik nya Penyumbang Terbesar Harta kekayaan Rumusdar didapati dari Tanah dan bangunan yang di peroleh dari Hasil Sendiri  Bukan Warisan sebesar1.170.000.000 (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Juta  Rupiah) yang seluruh nya berada di Kabupaten Merangin,Patut di Pertanyakan.(Red)

share this :