Jurnal1Jambi.Com,- KOTAJAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (24/2/2025) di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya penjualan sisik trenggiling. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa benar terdapat upaya transaksi jual beli sisik trenggiling. Tim kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover buy) untuk menangkap para pelaku,” ujar Ipda Deddy, Selasa (25/2/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku beserta barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 10 kilogram. Ketiga pelaku yang diamankan antara lain MT (48), warga Desa Lambur, Tanjung Jabung Timur, yang berperan sebagai pemilik barang; WW (43), warga Desa Tangkit, Sungai Gelam, yang bertugas sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang berperan sebagai perantara.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam karung plastik beras kayu manis, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BH 4191 IR,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(Humas Polresta Jambi)












