Jurnal1Jambi.Com – Pada Rabu, 26/2/2025, gedung DPRD Provinsi Jambi yang megah tampak kosong. Dari 50 anggota DPRD yang terdiri atas 3 Komisi, tidak satu pun yang hadir berkantor. Hal ini terjadi saat Aliansi Provinsi Jambi menyuarakan keprihatinan atas maraknya ilegal drilling di daerah Senami, Kabupaten Batanghari. Aktivitas pengeboran ilegal tersebut diketahui sering menimbulkan kebakaran di lokasi, yang sudah beberapa kali mengakibatkan korban luka bakar dan bahkan kematian.

Aksi demonstrasi damai ini dipimpin oleh Husnan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK). Selain Husnan, orator seperti Haris, Rusdi, Radja Sofyan, dan Jamnas turut menyampaikan tuntutan keras. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum, segera menangkap para pelaku ilegal drilling – terutama para pemodal dan pemilik usaha, bukan hanya para pekerja yang terjebak dalam sistem tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan keterlibatan beberapa anggota DPRD dalam kasus “ketok palu” pada periode sebelumnya. Hal ini terus kami kawal sampai semua masuk Penjara sesuai perbuatan, katanya kesal.

Aksi ini berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi Jambi yang megah, lokasi yang seharusnya menjadi simbol keberadaan dan akuntabilitas wakil rakyat. Sementara itu, ilegal drilling yang menjadi isu utama terjadi di daerah Senami, Kabupaten Batanghari.

Semua peristiwa bermula pada hari Rabu, 26/2/2025. Menyusul aksi demo tersebut, perwakilan staf dari DPRD, H. Ahmad Darmadi, SE, menyampaikan bahwa anggota DPRD sedang dinas ke Jakarta dan mengimbau massa untuk kembali ke gedung DPRD pada hari Jumat, 28/2/2025.

Ketiadaan anggota DPRD di gedung yang megah dipandang sebagai simbol ketidakpedulian terhadap isu vital nasional. Maraknya ilegal drilling yang menyebabkan kebakaran berulang kali mengancam keselamatan masyarakat dan menggerus sumber daya mineral negara. Menurut Husnan, meskipun sudah beberapa kali menyampaikan suara kepada APH, tidak ada tindakan nyata. Hal ini semakin diperparah dengan tuduhan bahwa DPRD hanya “takut kepada KPK dan Ibu PKK”, sehingga hukum seolah tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang menyangkut kepentingan publik sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Dalam aksi damai yang dibarengi oleh kehadiran aparat Kepolisian Sektor Telanaipura dan dukungan dari Kepolisian Sektor Kota serta security kantor DPRD, massa demo mengajak untuk memasuki kantor DPRD secara tertib—bukan dengan anarkis—sebagai simbol protes. Bahkan, saat ketidakpuasan memuncak, beberapa orator mendesak rekan massa untuk membeli kunci gembok guna menyegel gedung yang kosong. H. Ahmad Darmadi akhirnya menemui massa, namun hanya menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD sedang berada di Jakarta. Saat awak media menanyai alasan ketidakhadiran tersebut, Darmadi memilih untuk mengabaikan pertanyaan dan meninggalkan lokasi, sehingga massa pun akhirnya membubarkan diri dengan rasa kecewa yang mendalam.

Kekosongan gedung DPRD pada momen krusial ini mencerminkan kegagalan wakil rakyat dalam mengawal isu keselamatan masyarakat dan pengelolaan sumber daya negara. Dengan maraknya ilegal drilling di Senami yang kerap menimbulkan kebakaran dan korban luka bakar, tuntutan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu semakin mendesak. Aksi demo damai ini menjadi cermin ketidakpuasan publik yang berharap agar DPRD segera menunjukkan aksinya dalam mengawal kepentingan rakyat, bukan hanya mengutamakan kepentingan para pemodal.

Kalau DPRD Provinsi Jambi dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu mengatasi permasalah Ilegal Drilling ini, hapus saja Undang – undang Nomor 22 tahun 2001 ini, agar masyarakat bebas mengeksplorasi Minyak dan Gas dan Aliansi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat tidak perlu lagi ada untuk mengontrol atas tindak kejahatan yang merugikan Negara. Itu sambungnya.

share this :