Jurnal1Jambi.Com,- MUARO JAMBI, 26/2/2025 – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, angkat bicara terkait dugaan penolakan Kepala Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, terhadap kunjungan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil II. Kunjungan yang bertujuan untuk melakukan evaluasi pembangunan di beberapa desa, termasuk Desa Lopak Alai, Kota Karang, Kasang Pundak, dan sekitarnya, dilaporkan mendapat penolakan dari Kepala Desa Kota Karang pada Selasa (25/02/25).
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Bustomi, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan secara resmi bersama anggota dewan lainnya, yakni Usman Halik, Ade Erma Suryani, Lukman, dan Asikin. Tim ini juga didampingi oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Pemerintah Kecamatan Kumpeh Ulu dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kami juga meninjau proyek jalan ternak sapi di Kasang Pundak dan program pembangunan lainnya,” ujar Bustomi.
Bustomi menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah pemilihannya berjalan sesuai peraturan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau indikasi permasalahan, pihaknya akan merekomendasikan tindak lanjut kepada instansi terkait.
“Kami ingin memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan yang telah diajukan. Jika ada permasalahan, kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Terkait dugaan penolakan oleh Kepala Desa Kota Karang, Bustomi menilai bahwa hal tersebut bersifat pribadi dan seharusnya tidak dicampuradukkan dengan kepentingan kedinasan. Ia menyayangkan sikap kepala desa yang dianggap dapat merugikan masyarakatnya sendiri.
“Saya tidak mempermasalahkan penolakan tersebut secara pribadi, tetapi ini menyangkut kepentingan masyarakat. Seorang kepala desa seharusnya memahami bahwa evaluasi ini dilakukan demi kepentingan bersama, bukan kepentingan individu,” jelasnya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Bustomi menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaro Jambi untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap proyek pembangunan di wilayah Kumpeh Ulu.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, turut menyampaikan kekecewaannya atas kejadian ini. Menurutnya, kunjungan evaluasi yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari tugas dan fungsi legislatif dalam memastikan transparansi pembangunan di setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Evaluasi pembangunan di tiap dapil merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPRD. Seharusnya, kepala desa mendukung dan bersinergi dengan legislatif, karena DPRD merupakan mitra kerja eksekutif. Tujuan kami jelas, yakni untuk kepentingan masyarakat,” tegas Aidi Hatta.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan. Jika terdapat permasalahan pribadi, seharusnya tidak dicampuradukkan dengan tugas kedinasan.
“Jika ini terus berlanjut, kami akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Kepala Desa Kota Karang guna memastikan apakah ada hal lain di balik penolakan ini,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah evaluasi ini, DPRD Kabupaten Muaro Jambi berharap seluruh elemen pemerintahan dapat bekerja sama demi kepentingan pembangunan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. (Val)












