Jurnal1Jambi.Com,- RANTAU RASAU – Keberadaan Koperasi Pelita Kasih Sejahtera yang beralamat di SK 10 Patok 40, RT 16, Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menuai sorotan. Koperasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap, tidak memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), akta pendirian, serta tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Selain itu, badan hukumnya dikabarkan hanya dikeluarkan oleh tingkat provinsi, bukan pusat.

Maraknya koperasi serupa di wilayah ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama bagi mereka yang telah melakukan pinjaman. Warga mendesak Kemenkop dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi tersebut guna memastikan legalitas serta kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut pemilik Koperasi Pelita Kasih Sejahtera. Pemiliknya diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna mencegah praktik koperasi ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak serta menimbulkan instabilitas ekonomi di daerah.

share this :