Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Tutty (78), warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, merasa kecewa setelah laporan dugaan tindak pidana yang hendak ia sampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi ditolak pada Senin (17/2/2025). Harapannya untuk mendapatkan keadilan pupus setelah upayanya mengadukan permasalahan hukum yang ia alami tak mendapat respons sebagaimana mestinya.
Dihadapan awak media, Tutty menjelaskan permasalahan yang dihadapinya terkait kepemilikan tanah yang telah ia beli sejak tahun 1991 saat masih berdinas di Dinas Kesehatan Kuala Tungkal. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan Sertifikat Induk Nomor 113 tanggal 8 April 1976 atas nama Drs. Zainal Abidin Yahya (alm.), yang kemudian dibelinya melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat Telanaipura selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada 23 September 1991.
“Di tahun yang sama, saya sudah mengurus pemecahan sertifikat yang kemudian diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 659 atas nama saya sendiri dengan luas 1.178 meter persegi,” ungkapnya.
Saat ditanya mengapa baru melaporkan dugaan tindak pidana saat ini, Tutty mengaku bahwa pada tahun 2016 dirinya telah mengajukan laporan pengaduan (LAPDUAN) ke Polda Jambi, namun tidak ada tindak lanjut atau kepastian hukum.
“Hari ini saya kembali datang ke SPKT Polda Jambi, didampingi oleh kuasa hukum, untuk melaporkan dugaan pidana yang berbeda dari laporan sebelumnya. Namun, laporan saya kembali ditolak. Saya sangat kecewa,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Tutty, M. Muslim, membenarkan adanya penolakan laporan oleh petugas piket Reskrim SPKT Polda Jambi. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang hendak dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP serta Pasal 263, 264, dan 267 KUHP.
“Kami telah menjelaskan secara rinci kepada petugas piket Reskrim mengenai unsur-unsur tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Bahkan, kami menghadirkan lebih dari dua alat bukti, tetapi laporan tetap ditolak dan diarahkan hanya dalam bentuk LAPDUAN,” ujar Muslim dengan nada kecewa.
Ia merinci tiga alat bukti yang telah disertakan dalam laporan tersebut, yakni:
- Bukti surat berupa sertifikat asli serta hasil pengecekan lapangan terbaru oleh juru ukur berlisensi mitra pertanahan.
- Keterangan saksi lebih dari dua orang, termasuk saksi pemilik asal tanah yang mengetahui riwayat tanah, proses pengurusan, serta pihak-pihak berbatasan.
- Alat bukti petunjuk yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Masih kurang apa lagi?” tegasnya.
Muslim menekankan bahwa dalam menolak laporan polisi, penyidik harus memiliki alasan hukum yang sah, misalnya jika tindak pidana bersifat delik aduan dan bukan dilaporkan oleh pihak yang berhak.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 12 huruf a dan f, melarang pejabat Polri menolak atau mengabaikan laporan masyarakat yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangannya serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Sikap petugas piket SPKT Polda Jambi yang menolak laporan Tutty mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Husnan. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan Perkap Polri.
“Jika ada petugas SPK yang menolak laporan warga, maka mereka secara nyata telah melanggar aturan hukum,” tegas Husnan.
Ia menambahkan, permasalahan seperti ini perlu disuarakan melalui aksi unjuk rasa guna mendorong reformasi internal kepolisian. “Kami mencintai Polri yang Presisi, tetapi kami menolak keberadaan oknum-oknum yang bertindak di luar ketentuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penolakan laporan tersebut. Masyarakat berharap agar kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.











