Jurnal1Jambi.com – Jambi, Sidang gugatan terkait Instruksi Gubernur (InGub) Jambi tentang angkutan batubara yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terhadap Gubernur Jambi dan sejumlah pejabat Forkopimda, bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, sidang perdana yang digelar pada Senin (17/2/2025) harus ditunda lantaran para tergugat utama mangkir dari panggilan pengadilan.

Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi (diwakili Dirlantas Polda Jambi), serta Sekretaris Daerah Provinsi Jambi tidak hadir dalam persidangan pertama ini.

“Pengadilan Negeri Jambi telah memanggil para tergugat dan turut tergugat, namun mereka tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu per satu kehadiran pihak terkait.

Hanya perwakilan dari Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim. Akibat absennya para tergugat utama, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 3 Maret 2025.

“Persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi. Untuk pihak yang belum hadir, kami akan panggil kembali,” tegas hakim sembari mengetuk palu tanda penundaan sidang.

LPKNI menggugat Gubernur Jambi dan sejumlah unsur Forkopimda dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb. Gugatan ini dilayangkan lantaran Instruksi Gubernur Jambi dan komitmen pengendalian angkutan batubara dinilai tidak efektif karena masih banyak kendaraan angkutan yang melanggar aturan dan tetap melintas di jalan nasional.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengecam ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat dalam sidang perdana. Menurutnya, hal ini mencerminkan sikap tidak taat hukum.

“Kami melakukan upaya hukum terhadap Instruksi Gubernur Jambi terkait angkutan batubara, tapi Gubernur dan Kapolda Jambi tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum,” ujar Kurniadi, didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum LPKNI, Zainal, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena masih banyak angkutan batubara yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur.

“InGub sudah diterbitkan sejak awal tahun lalu, tapi kenyataannya masih banyak truk batubara yang melintas di jalan nasional, mengganggu ketertiban umum. Ini yang memaksa kami untuk bertindak,” tegasnya.

Zainal juga menambahkan bahwa jika proses hukum ini tidak menghasilkan perubahan nyata, LPKNI siap turun ke lapangan untuk menertibkan angkutan batubara secara langsung.

“Jika hukum tidak dipatuhi, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan ditegakkan. Masyarakat sudah terlalu terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional,” pungkasnya.

Pada sidang berikutnya, LPKNI berencana menghadirkan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran di lapangan untuk memperkuat gugatannya.

share this :