Jurnal1jambi.com.- Diduga Mobil Angkutan BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Kawasan KM 51 Batanghari

Melalui Investigasi Tim Awak Media di lapangan, pada hari Jumat, 14 Februari 2025, di temukan diduga mobil berjenis truck bak tinggi membawa BBM ilegal. Pada saat di jumpai, Kendaraan truck tersebut sedang berhenti akibat ban mobil Truck tersebut sedang terbenam di dalam lobang berlumpur.

Saat awak media Menanyakan kepada armada truck, supir mengatakan bahwa minyak tersebut dikawal oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial “G” yang bertugas di Polda , Atas kejadian ini sangat di sayang kan sekali, karena Aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat serta sebagai penindak pelaku kejahatan malah ikut serta dalam kegiatan kejahatan seperti ini.

Sebagai mana yang kita ketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, bagi siapa saja pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.(Red)

share this :