Jurnal1jambi.com,Polsek Kota Baru gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengeroyokan pasal 170 KUHPidana di Aula Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi (30/01)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr. Manang Soebeti SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung dan Unit Reskrim Polsek Kota Baru serta Kasi Humas Polresta Jambi

Kombes Pol Manang menyampaikan ” kejadian bermula pada hari Minggu 26 Januari 2025 bahwa 3 orang pelaku bersama 3 orang wanita kerumah (I), sempat terjadi aksi mesum dirumah tersebut lalu tiba korban beserta rekannya ketempat tersebut , dan sempat terjadi keributan dikarenakan handphone salah satu pelaku raib , lalu terjadi perkelahian dan rekan korban kabur tinggal korban dikeroyok pelaku , usai dikeroyok pelaku membawa korban ke IGD Rumah Sakit Abul Manaf

adapun insial pelaku adalah (IW) 21 tahun Jl.Haji Ibrahim Alam Barajo Kota Jambi , (MA) 18 tahun Jl H.Ibrahim Alam Barajo , (ADP) 19 tahun Jl Sersan Anwar Bay Alambarajo, (FFA) 15 tahun Bagan Pete Alam Barajo

Korban SWP 24 tahun Pattimura Kecamatan Alam Barajo .

Dari kejadian tersebut tiga pelaku inisial MA,ADP dan FFA sempat buron dan berhasil diamankan di Merlung Kabupaten Tanjab Barat , sementara satu pelakunya (I) diamankan dirumah nya Jl.Haji Ibrahim Lrg.Budya RT 29 Kel.Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kayu bulat panjang 45 cm dan satu buah telpon untuk lukai korban, guna pertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 KUHPidana Hukuman 7 Tahun

Dirkrimum Kombes Pol Manang Soebeti dikenal Bang Bray menegaskan ” kepada gerombolan Genk motor di Jambi untuk hentikan aksinya jika tidak akan ditindak ” tegas nya(Noval)

share this :