Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Seorang ibu janda berusia 73 tahun, istri dari purnawirawan TNI AD, mengungkapkan kesedihannya setelah hampir lima tahun berjuang mencari keadilan di Polda Jambi. Kasus yang dialaminya terkait dugaan perampasan tanah seluas 210 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, oleh seorang pengusaha bernama Dani alias Acungan Garam.
Dalam wawancara pada Selasa, 7/1/2025, Ibu Rogayah menceritakan bahwa ia telah berusaha melaporkan kasus ini, namun hingga kini tidak ada titik terang. Ia mengaku pernah dibujuk rayu dan dipertemukan dengan pihak penyerobot di sebuah warung kopi di Jambi Timur, yang didampingi oleh beberapa oknum dari BANTA di Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, pihak penyerobot menawarkan ganti rugi sebesar Rp 350 juta, namun Ibu Rogayah menolak tawaran tersebut dan tetap ingin memperjuangkan haknya.
“Sudah hampir lima tahun saya menunggu kejelasan, tetapi semua usaha saya seolah sia-sia. Saya merasa terjebak dalam ketidakpastian hukum,” ungkap Ibu Rogayah dengan suara bergetar.
Ibu Rogayah berharap agar laporan ini mendapat perhatian dari Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri, serta para pemimpin negara, termasuk Presiden Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menginginkan agar suara masyarakat kecil seperti dirinya tidak diabaikan, dan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga jeritan hati saya didengar dan mendapatkan perhatian yang layak. Saya hanya ingin keadilan untuk diri saya dan keluarga,” harapnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum bagi Ibu Rogayah.
(Red)












