Jurnal1Jambi.Com,- Kota Jambi, 8/1/2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mengungkapkan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Kantor Lurah dan Jembatan di Kelurahan Aur Kenali. Proyek yang menelan biaya sekitar Rp4 miliar ini diduga menggunakan bahan berkualitas rendah dan hingga kini belum selesai dikerjakan. Rusdi, koordinator AMUK, mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, S.T., M.M, untuk memberikan penjelasan terkait proyek tersebut. “Kami ingin transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Rp4 miliar,” ungkapnya saat aksi demonstrasi di depan Kantor PUPR Kota Jambi.

M. Muslim, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI), turut mendukung tuntutan AMUK. Ia menegaskan bahwa jika Kadis PUPR tidak memberikan klarifikasi, mereka akan melaporkan masalah ini kepada Inspektorat, Walikota, dan DPRD Kota Jambi. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AMUK berlanjut ke Kantor Inspektorat Kota Jambi dengan pengawalan aparat kepolisian.

Pertanyaan Penting yang Perlu Dijawab:

  1. Alasan Pembangunan Belum Selesai: Apa penyebab keterlambatan dalam penyelesaian proyek ini?
  2. Penggunaan Bahan Tidak Berkualitas: Mengapa bahan-bahan yang tidak memenuhi standar digunakan dalam proyek ini?
  3. Proses Pengadaan Kontraktor: Bagaimana proses pemilihan dan pengadaan kontraktor untuk proyek ini dilakukan?
  4. Tanggung Jawab atas Proyek: Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek ini?
  5. Keterlibatan Oknum Pejabat: Apakah ada indikasi keterlibatan pejabat dalam praktik korupsi terkait proyek ini?

Sampai saat ini, tidak ada perwakilan dari Dinas PUPR Kota Jambi yang merespons atau menemui para demonstran. Hal ini menimbulkan kesan bahwa instansi pemerintah tersebut anti kritik terhadap masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Kejadian ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek publik untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

share this :