Jurnal1Jambi.Com,- Jambi – Belum sampai 1X24 setelah melakukan kegiatan razia gabungan sumur minyak ilegal di senami, desa jebak, kabupaten batanghari kenarin (24/12/2024).

Kembali terjadi kebakaran yang sangat hebat akibat aktivitas diduga sumur minyak ilegal (ilegal driling) sekitar pukul 20.00 WIB, hal ini pun kembali menjadi perhatian publik.

Terdengar bahwa ada sekitar 20 sumur minyak ilegal yang di lakukan pemasangan police line. Yang menjadi peertanyaan besarnya adalah apakah sumur yang terbakar tersebut termasuk yang dilakukan di police line?, atau apakah tidak ada pemasangan police line?, dan apakah disekitar sumur yang terbakar tersebut ada lokasi pemasangan police line?.

Diketahui, Penertiban aktivitas ilegal kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.

Dari berbagai catatan media online yang di terbitkan dikutip, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yudo Pamungkas, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini, menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengeboran minyak ilegal.

Ia juga mengingatkan bahaya potensi korban jiwa yang dapat timbul jika praktik ini terus dibiarkan.

“Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah kami pasang police line dalam penertiban kali ini,” ujar AKBP Reza Khomeini.

“Pengeboran ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum. Kami harap masyarakat dapat lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan,” tambahnya.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Prastya Yana W. S., didampingi Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda.

Personel gabungan dari Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Polres Batanghari, serta Denpom II/2 Sriwijaya turut dikerahkan dalam aksi ini.

Untuk itu, diharapkan presiden RI, wakil presiden RI, kapolri, Panglima TNI, DPR RI serta pihak terkait yang berwenang untuk dapat menindaklanjuti peristiwa di provinsi jambi saat ini.

Dan untuk pemilik sumur minyak (ilegal drilling) dari investigasi yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa diduga nama pemilik tersebut inisial Dikun/Soleh dan untuk pengurusnya yaitu bernama inisial Ucok P.L.

Tak kenal maka tak sayang itulah pribahasa yang akan kita sebut dalam pemberitaan ini, dari peristiwa tersebut diharapkan untuk membuka seterang terangnya kejadian tersebut serta bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang melakukan tindakan yang melawan hukum ini.

Sesuai dengan data yang kami dapatkan bahwa, dalam kejadian terbakarnya diduga sumur minyak ilegal (Ilegal driling) milik insial Dikun/Soleh dan yang mengurus Ucok P.L, terdapat 2 orang korban yang terbakar yang telah di larikan ke rumah sakit.

Selanjutnya awak media juga mencoba berusaha mengkonfirmasi kapolres batanghari dengan nomor WhatsApp 082247****88 tetapi di ada satupun pertanyaan di jawabkan.

Sampai berita ini di turunkan awak media terus mencoba berusaha menggali informasi serta seluruh pihak pihak terkait.
(TIM)

share this :