Jurnal1jambi.com,Di Balik Senyapnya,Dinas PMD Tanjung Jabung Timur Belum Tindaklanjuti Pengaduan Pemalsuan Ijazah Kades Rantau Rasau
JURNAL 1 JAMBI.COM | TANJUNG JABUNG TIMUR — Selamat Riyadi bersama Tim Awak Media yang tergabung dalam Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jambi sambangi Kantor Dinas PMD Tanjabtim, Mempertanyakan tindaklanjut laporan dugaan pemalsuan ijazah oknum Kades oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) Pada hari Jum’at tanggal (06/12/24).
Di kantor Dinas PMD, rombongan melapor ke pos piket dan menunggu antrian ,karena hanya bisa bertemu dengan Sekretaris PMD Pak Ari, sementara Pak Kadis dan Kabid Pemerintahan Desa sedang melaksanakan kegiatan rapat di luar.
Kepada Sekdis, tim awak media sempat mengeluhkan hambatan komunikasi dengan Pak Kadis dan Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang tidak merespon komunikasi melalui telepon maupun chat whats app dengan nya.
“Kami sekedar mengingatkan pesan Ketua Ombudsman Provinsi Jambi jangan jadi pejabat jika tidak mau merespon komunikasi dengan rekan-rekan awak media maupun dengan warga masyarakat,” ungkap Syamsoel sedikit kesal.
Di depan Sekdis Ari, Selamat Riyadi kembali menerangkan kronologis pemalsuan ijazah oleh seorang Kepala Desa saat memenuhi syarat administrasi pencalonan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2022 lalu.
Dalam rangka memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai calon pemilihan kepala desa saat itu, “WADI” (nama aslinya) diduga kuat telah memalsukan namanya sendiri menjadi “KUADI”, tempat lahir dan tanggal lahir yang bersangkutan pada dokumen ijazah SD miliknya.
Saat tim investigasi menjumpai Pak Said Ismail selaku Kepala Sekolah, dalam keterangannya beliau mengatakan bahwa “Pada tahun 2017 Sdr. Kuadi pernah mendatanginya meminta legalisir ijazah SD dan surat rekomendasi untuk membuat duplikat ijazah SD-nya,” terang Said Ismail.
Setelah dilakukan pengecekan pada buku arsip pencatatan ijazah, ternyata nama asli, tempat dan tanggal lahirnya tidak sesuai dengan buku catatan pengambilan ijazah.
Diketahui data yang benar adalah atas nama WADI, lahir di Jawa Tengah tanggal 10 April 1976, nama ayah Subuh, Nomor Induk Sekolah 159 dan Tahun Ajaran 1989.
“Fotokopi ijazah yang diberikan kepada saya tertera namanya adalah KUADI, lahir di Rantau Rasau tanggal 8 Mei 1975, nama orang tua SUBUH sama, nomor induk 159 sama, tahun ajaran 1989 sama dan SD Negeri Nomor 23/V Rantau Rasau juga sama,” ungkapnya lagi.
Dikarenakan Pak SAID ISMAIL menjabat sebagai Kepala Sekolah saat itu, maka WADI di ajak ke kantor Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur untuk bertemu dengan Pak Kadis.
Dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan FERY MANJONI, Pak Said Ismail mengatakan “Saya tidak berani memberikan rekomendasi kepada WADI untuk melengkapi persyaratan maju pencalonan Kepala Desa,” makanya di tahun 2017 WADI (KUADI) tidak bisa mencalonkan diri untuk maju dalam Pilkades.
Berikutnya tim investigasi menjumpai Pak ALI AHMAD, tempat Wadi mendapatkan ijazah penyelenggaraan paket B dan paket C, yang persyaratannya harus memiliki ijazah SD.
Menurut keterangan Pak ALI AHMAD nama yang tercantum di paket B dan C adalah KUADI. Kemudian ijazah paket B dan C tersebut dipergunakan sebagai syarat menjadi aparatur desa yaitu Ketua BPD pada tahun 2016 sampai 2022.
Selanjutnya pada tahun 2022 WADI (KUADI) ikut maju dalam pencalonan Pilkades dan beliau terpilih menjadi Kepala Desa Rantau Rasau Desa, dan menurut narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan “WADI (KUADI) mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim dalam memenuhi syarat administrasi pencalonan dirinya.
Tim investigasi berupaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun Pak Kadisdik tidak bisa ditemui, di telpon tidak diangkat, di WA pun hanya dibaca tapi tidak dibalas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudah sangat terang dan nyata bahwa Kepala Desa WADI (KUADI) diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan telah menggunakan ijazah tersebut saat pencalonan menjadi Ketua BPD tahun 2016 dan Pilkades tahun 2022.
Konfirmasi lebih lanjut awak media kepada Kades Wadi (Kuadi), Kepala dinas PMD dan Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur melalui nomor kontak chat whatsappnya terlihat centang biru, namun tidak direspon dan belum ada tanggapan terkait pokok persoalan yang ditanyakan.
Menurut Sekretaris Dinas PMD, persoalan tersebut sudah diserahkan kepada Kabid Pemerintahan Desa untuk menindaklanjutinya. Namun saat ditanyakan kembali “Sudah sampai dimana penanganannya?,” Sekdis tidak bisa menjawab.
Lalu Sekdis spontan menghubungi Pak Kabid Pemdes Rica, kemudian Sekdis menginformasikan kepada rekan-rekan tim awak media dari SWI bahwa Kabid akan menyediakan waktu untuk pertemuan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024.
Memenuhi permintaan Pak Kabid, rekan-rekan SWI setuju dan akan datang kembali ke kantor dinas PMD Tanjantim sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kepada Pak Kadis PMD dan Pak Kabid Pemdes jangan kami di PHP terus, bila perlu tolong hadirkan oknum Kades, biar semuanya menjadi terang dan terkonfirmasi,” ujar Randa sedikit kesal.namun Sekretaris PMD tidak bisa menjanjikan atas kehadiran Pak Kades pada pertemuan hari Senin mendatang.
Kadis PMD Tanjabtim sendiri sampai hari ini masih bungkam, padahal Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia (LP3-NKRI) telah membuat laporan secara resmi pada hari Senin tanggal 16 Oktober tahun 2024 dan tercatat Sdr. Arie Julian Saputra Pegawai Dinas PMD sebagai penerima laporan tersebut.
Di tempat dan waktu terpisah, mengendus kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Rantau Rasau WADI (KUADI), Husnan selaku Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan menyatakan sikap keprihatinannya serta meminta APH segera bertindak.
“Kasus Pemalsuan ijazah yang dilakukan Oknum Kades Desa Rantau Rasau sungguh sangat memalukan, kami mendorong agar Aparatur Penegak Hukum segera bertindak dan melakukan proses hukum sesuai prosedur,” ujar Husnan dengan nada tegas.

“Apalagi jika kita lihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi, diduga melibatkan Kadis Pendidikan Tanjabtim dalam proses penerbitan surat rekomendasi terhadap KUADI sebagai syarat terpilihnya beliau sebagai Ketua BPD dan Kepala Desa Rantau Rasau,” tambah Husnan.
“Aquality before the law, semua orang itu sama dimata hukum, Oknum Kades ini (Wadi/Kuadi-Red) jangan merasa dirinya kebal hukum, kita akan mendorong Penyidik Polres atau Kejaksaan Negeri Tanjabtim untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait,” tutupnya. ( Syamsoel HS. )












