Jurnal1Jambi.Com,- Elas Andra darmawan.SH, Pendiri Pusat Kajian Ilmu Politik dan Bantuan Hukum & Advokat yang juga putra asli Jambi , yang sangat kritis terhadap banyak permasalahan yang ada di Provinsi Jambi, beberapa kali kita melihat dan mendengar Elas mendampingi atau menjadi kuasa hukum untuk warga kumpeh pada saat konflik lahan terhadap warga dan perusahaan, baru baru ini Elas juga menjadi kuasa hukum korban pembunuhan di Polsek kumpeh ilir yang di mana pelakunya adalah dua oknum anggota kepolisan polsek kumpeh ilir yang sudah dalam proses hukum dan telah d tetap kan tersangka oleh polda jambi.

Namun kali ini Elas menyoroti permasalahan yang ada di ruang lingkup dinas kabupaten muaro jambi yaitu dinas perumahan dan kawasan permukiman.

Pada tahun anggaran 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi mengalami masalah serius dalam hal serapan anggaran, yang hanya tercatat sebesar 14%. Angka serapan yang sangat rendah ini menimbulkan dampak yang cukup signifikan, baik dari sisi hukum maupun dari sisi pembangunan infrastruktur untuk masyarakat “ungkapnya”

Elas termasuk pemuda putra jambi yang sangat detail saat menyoroti suatu permasalahan pada saat memberikan keterangan kepada awak media (4/11/2024) Elas pun menjelaskan poin-poin dampak hukum hingga sanksi pidana atas permasalahan yang disorotnya saat ini.

Dampak Hukum :
Serapan anggaran yang rendah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi pelaksanaan program. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum terkait dengan pengelolaan anggaran daerah. Dalam konteks ini, lembaga legislatif maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi melakukan audit atau pemeriksaan atas penggunaan anggaran yang tidak optimal. Jika ditemukan ketidak patuhan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran, bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana, terutama jika ada unsur penyalahgunaan atau penyelewengan dana publik.

Selain itu, rendahnya serapan anggaran ini dapat menciptakan kecurigaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Hal ini bisa memperburuk citra pemerintah daerah di mata publik, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Dampak pada Pembangunan
Infrastruktur Masyarakar :
Pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Dinas Perkim sangat bergantung pada serapan anggaran yang maksimal. Infrastruktur perumahan, sanitasi, dan kawasan permukiman adalah aspek penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan serapan anggaran yang hanya mencapai 14%, banyak program pembangunan yang terhambat atau bahkan tidak terlaksana sesuai dengan rencana. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama yang membutuhkan akses terhadap perumahan yang layak dan infrastruktur permukiman yang memadai.

Keterlambatan atau kegagalan dalam pembangunan infrastruktur ini dapat menyebabkan kondisi permukiman yang tidak sehat, akses terhadap air bersih yang terbatas, serta terhambatnya upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, proyek-proyek yang tertunda atau tidak terlaksana dapat merugikan kontraktor dan pihak-pihak terkait yang sudah mempersiapkan sumber daya untuk melaksanakan proyek tersebut, sehingga berdampak pada perekonomian lokal.

Hematnya, Serapan anggaran yang rendah di Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi adalah masalah yang kompleks dengan dampak yang signifikan. Dari sisi hukum, hal ini berpotensi menimbulkan sanksi dan menurunkan kredibilitas pemerintah daerah, sementara dari sisi pembangunan, dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan infrastruktur yang layak.

Oleh karena itu, diperlukan upaya maksimal untuk memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran, agar serapan anggaran dapat ditingkatkan dan pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Rendahnya serapan anggaran yang tercatat hanya 14% di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi berpotensi menimbulkan sanksi hukum, meskipun sanksi tersebut tidak otomatis diterapkan tanpa adanya bukti pelanggaran yang jelas. Dalam konteks ini, beberapa jenis sanksi hukum yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Sanksi Administratif

Serapan anggaran yang rendah bisa mencerminkan adanya kelalaian dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan proyek. Jika terdapat kelalaian dalam pengelolaan anggaran, Dinas Perkim dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, teguran, hingga pembekuan atau pencabutan kewenangan atas pelaksanaan proyek tertentu. Selain itu, pejabat pengelola anggaran juga dapat diberikan sanksi administratif oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD).

  1. Pemeriksaan dan Audit oleh BPK

Jika terjadi serapan anggaran yang rendah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut. BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah anggaran tersebut telah digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, seperti penggelapan atau penyalahgunaan anggaran, maka Dinas Perkim atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif lebih lanjut, bahkan tuntutan hukum.

  1. Sanksi Pidana

Serapan anggaran yang rendah dapat berpotensi menandakan adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana korupsi, jika ada bukti yang mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum. Misalnya, jika terbukti ada penyelewengan dana atau pemotongan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka oknum pejabat yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Contoh tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan:

Korupsi anggaran: jika dana yang dialokasikan untuk proyek pembangunan tidak digunakan dengan semestinya atau diselewengkan.

Penyalahgunaan wewenang: jika pejabat di Dinas Perkim menggunakan pos anggaran untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Sanksi pidana bagi oknum yang terbukti bersalah dapat berupa hukuman penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

  1. Tuntutan Ganti Rugi

Jika serapan anggaran yang rendah menyebabkan kerugian negara, maka Dinas Perkim atau pejabat yang bertanggung jawab dapat diminta untuk mengganti kerugian tersebut. Tuntutan ganti rugi ini dapat dilakukan baik melalui jalur administrasi maupun jalur hukum, tergantung pada temuan audit yang dilakukan oleh BPK atau lembaga pengawas lainnya.

  1. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Dalam hal ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dapat dikenakan sanksi jika terbukti tidak melakukan pengawasan atau pelaksanaan anggaran dengan baik. PPK yang lalai dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan atau tindakan disipliner, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  1. Pemangkasan Anggaran di Tahun Berikutnya

Jika rendahnya serapan anggaran disebabkan oleh ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan yang tidak optimal, maka pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dapat memutuskan untuk memangkas anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Perkim pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini berfungsi sebagai bentuk peringatan terhadap pengelolaan anggaran yang tidak efisien.

Kesimpulan

Rendahnya serapan anggaran hingga 14% di Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi bisa berdampak pada sanksi administratif, pemeriksaan oleh BPK, bahkan potensi sanksi pidana jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran atau praktik korupsi. Oleh karena itu, penting bagi Dinas Perkim untuk segera melakukan evaluasi, memperbaiki perencanaan dan pengawasan anggaran, serta memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal untuk kepentingan pembangunan masyarakat.”tutupnya” (Wahyu).

share this :