Jurnal1jambi.com- Muaro Jambi.Dalam Beberapa Pekan Yang Lalu Penyaluran BBM Illegal Dari Propinsi Sebelah Sumatra Selatan Disinyalir Ada Peran Aparat “Suardi” Dan Yuda Sillalahi,seperti diberitakan media ini Belum lama, Diduga di dapati 1 unit mobil Truck Isuzu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal Dari Sumatera Selatan Menuju Dumai Kota Pekan Baru Dengan Muatan Kurang Lebih 9 Ton. Kejadian ini terjadi di Jl. Lintas Timur Aur Duri 1 Kota Jambi.
Dari investigasi yang di temukan di lapangan pada tanggal 21 Agustus 20024 malam. Yang mana awak media mendapati satu unit truck Isuzu dengan Nopol BK. 8773 FE. diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dari propinsi sebelah menuju Dumai Pekanbaru dengan Muatan Kurang Lebih 9 Ton.
Pada saat kejadian, Sopir Mengaku minyak tersebut berasal dari Sumatera Selatan dengan Tujuan Dumai Kota Pekan Baru. Dan dari pengakuan Sopir truck, Minyak tersebut adalah milik Yuda Silalahi,Dan dari pengakuan sopir, Minyak tersebut juga di kawal Oleh Oknum Bernama”Suardi” Ungkap Sopir Bernama Frengki Tersebut.
Setelah mendapatkan informasi mengenai pemilik dan pengawal Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, Awak media Menyuruh Si sopir untuk Menghubungi pemilik dan pengawal untuk menggali kebenaran dari keterangan sopir truck tersebut. tetapi pada saat menghubungi melalui telpon seluler, pengawal yang terindikasi adalah seorang Oknum tersebut tidak mengangkat panggilan dari Sang Sopir.
Salah satu Awak media berhasil menghubungi Pemilik Yang tak lain bernama “Yuda Silalahi” iya benar itu punya kita bang dan pengawal nya Suardi” cetus Yuda Silalahi.

Menurut Aturan Undang -Undang yang berlaku Apa bila Bahan Bakar Minyak (BBM) Tersebut terindikasi ilegal maka akan diberlakukan dengan UU yang berlaku seperti berikut:
Penimbunan BBM ilegal diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penimbunan BBM ilegal adalah kegiatan mengumpulkan dan menyimpan BBM yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang dengan cara ilegal. Pelaku penimbunan BBM ilegal biasanya menjual BBM tersebut dengan harga yang sangat tinggi.
Dalam Undang-Undang nya,Aparat Tidak Boleh Ikut Berbisnis apalagi ini menyangkut Bisnis Illegal Minyak,Diharapkan Pimpinan Aparat Dan APH Lainya Menindak Tegas Oknum- Oknum Nakal Tersebut.(Red)











