Jurnal1jambi.com,Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Kemendikbud no.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Di duga banyak nya praktek pungli di SMP 14 sungai Bahar kabupaten muara jambi salah satu contoh nya anak didik harus membayar uang komite sekolah sebesar 50.000 per orang. Membayar uang lks dan Masih banyak lagi yang lainnya yang melanggar peraturan Kemendikbud no.44 tahun 2012.

Awak media mencoba minta konfirmasi kepala sekolah SMP 14 melalui telepon tapi tidak ada respon beliau.kembali awak media mencoba menghubungi melalui telepon ke ketua komite sekolah sama juga gak ada respon.

Menurut keterangan dari orang tua murid yang gak bisa di sebutkan nama nya membenarkan bahwa ada pungutan uang komite sebesar rp.50.000 per siswa di tambah lagi baru baru ini pihak sekolah mewajib kan anak didik nya harus membeli lks di sekolah.

Menurut peraturan Kemendikbud no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah.pada pasal 10 ayat 2 yang berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/ atau sumbangan bukan pungutan.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa di jerat dengan undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kami berharap kepada dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jambi khusus nya Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten muara Jambi dapat menindak tegas pelaku pungli yang ada di sekolah menengah pertama 14 sungai Bahar kabupaten muara Jambi terutama kepala sekolah..ketua komite sekolah dan oknum-oknum yang terlibat dalam praktek pungli ini.(Red)

share this :