Jurnal1jambi.com.-Muaro Jambi, Telah terjadi Tindak Pidana pencurian satu buah tas milik seorang wanita di dalam sebuah mobil yang terparkir di RT. 12/02 Dusun Kota Graha, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. (11/07/2024).

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan nomor : STTP/168/VI/2024 dari Polsek Jambi Luar Kota, pada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024, telah datang seorang wanita berkebangsaan Indonesia bernama Mulyati (56) yang beralamatkan di RT. 09. jl. A. Bakarudin, Kel. Rawasari, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. melaporkan perkaran dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Di RT. 12/02 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa terjadi pada saat korban memarkirkan kendaraan mobil nya tepat disamping bengkel “Win’s Motor” Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Pada saat itu, korban melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi, berambut ikal, menggunakan jaket berwarna hitam, memakai masker hitam dan mengendarai Kendaraan sepeda motor jenis Honda Revo list biru yang mana pada saat itu sedang parkir di sebuah lorong tepat di samping mobil korban.

Pada saat korban lengah dalam beberapa menit dan tidak melihat pelaku, korban ingin mengambil uang milik nya di dalam tas yang berada di dalam mobil, namun tas tersebut tidak ada lagi, yang mana posisi tas tersebut sebelumnya berada di tengah-tengah jok mobil, tepat nya di samping persneling mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan berupa : 1 Unit Handphone merk infinix note 11. 1 Buah Kartu Debit ATM BCA, 1 Buah Kartu SIM A dan Uang Tunai sebanyak RP. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Menurut pengakuan korban kepada seorang awak media jurnal1jambi.com, Ia mengatakan, kejadian tersebut sangat cepat sekali, dimana hanya dalam waktu beberapa menit tas korban langsung hilang dari dalam mobil, yang mana sebelumnya tas tersebut masih berada di dekat persneling mobil.
“Sayo nengok nian bang, pelaku tu Parkir sambil nelpon dan lihatin Sayo be d samping mobil Sayo parkir, terus Sayo tinggal bentar nian, pas Sayo balik lagi nak ambil duit, tas Sayo tu la dak ado lagi di dalam mobil, orang tu pun jugo hilang la dak ado lagi”. Ungkap Korban.

Dari pantauan rekaman CCTV milik bengkel “Win’s Motor” tidak terlihat jelas saat pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena terhalang oleh mobil teman korban dan mobil milik korban. Tetapi hanya terlihat pelaku pergi setelah melakukan aksi tindak pencurian tersebut dan masuk ke arah lorong MTS Nurul Huda.
Sementara Kasus ini sekarang lagi di tangani oleh anggota Polsek Jambi Luar Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, Tindakan pelaku dapat di jerat dengan Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.(Hendri)

share this :