Oleh: Andhika Wahyudiono*
Jurnal1Jambi.Com-Kebijakan impor merupakan salah satu instrumen yang penting dalam mengatur arus barang masuk ke dalam suatu negara. Hal ini berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi dan kepentingan pelaku usaha dalam memperoleh akses terhadap bahan baku dan barang modal. Melihat dari perspektif Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memberikan relaksasi perizinan impor tujuh komoditas dinilai sebagai upaya yang positif.
Adapun langkah konkret yang diambil pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah memberikan kemudahan izin impor untuk tujuh jenis komoditas. Komoditas-komoditas tersebut meliputi obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris. Relaksasi ini memberikan kesempatan bagi barang-barang yang sebelumnya tertahan untuk mengajukan kembali proses perizinan impor.
Dalam pandangan Shinta, pemberian relaksasi perizinan impor ini memiliki manfaat ganda. Pertama, dapat menekan peredaran barang ilegal di pasar domestik. Kedua, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan akses terhadap bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk keberlangsungan produksi. Namun, Shinta juga menyoroti pentingnya menjaga agar relaksasi ini tidak disalahgunakan untuk mengimpor barang ilegal atau memperdagangkan secara tidak sehat di pasar domestik.
Kebijakan baru yang diambil ini juga dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha. Pelaku usaha, terutama yang bergerak dalam sektor industri, membutuhkan kemudahan dalam impor bahan baku dan barang modal. Hal ini disebabkan oleh adanya pengetatan impor terhadap produk konsumsi dan impor ilegal yang dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam memperoleh pasokan bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk menjaga kelancaran proses produksi.
Terkait implementasi kebijakan ini, Shinta menegaskan pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah. Pelaku usaha akan berperan aktif dalam memonitor dan menyosialisasikan aturan-aturan terbaru kepada rekan-rekan sejawat yang mungkin mengalami kesulitan dalam proses perizinan impor. Sosialisasi ini juga ditujukan kepada berbagai pihak terkait yang terlibat dalam proses perizinan impor, sehingga regulasi yang baru dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif di lapangan.
Selain itu, kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan aturan impor. Hal ini khususnya berfokus pada impor produk komersial yang dapat diperdagangkan secara bebas di dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan impor yang baru ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
Dalam era globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, pentingnya kebijakan impor yang tepat tidak dapat dipandang sebelah mata. Kebijakan ini menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga daya saing suatu negara di panggung internasional. Melihat kompleksitas dinamika ekonomi global, kebijakan impor yang bijaksana dan terukur menjadi sangat penting. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Pertama-tama, kebijakan impor yang tepat dapat berperan dalam menjaga daya saing suatu negara di pasar global. Dalam era globalisasi, perdagangan internasional menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi. Negara-negara yang mampu mengakses pasar global dengan baik melalui kebijakan impor yang cerdas akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Oleh karena itu, kebijakan impor yang tepat harus mampu memperhitungkan dinamika pasar internasional dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan keberlangsungan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan impor yang bijaksana juga dapat berkontribusi secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memberikan akses yang lebih mudah terhadap bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk produksi, kebijakan impor yang tepat dapat memicu pertumbuhan sektor industri dalam negeri. Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian secara keseluruhan.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa kebijakan impor yang memberikan relaksasi perizinan juga harus diimbangi dengan kehati-hatian yang sama. Ada risiko bahwa relaksasi ini dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti impor barang ilegal atau impor produk yang tidak memenuhi standar kualitas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengontrol proses impor secara ketat, serta memastikan bahwa kebijakan impor yang diterapkan tetap sejalan dengan kepentingan nasional.
Selain itu, kebijakan impor yang tepat juga harus memperhatikan kepentingan pelaku usaha, terutama mereka yang beroperasi di sektor-sektor yang terkait dengan impor. Kebijakan impor yang memudahkan akses terhadap bahan baku dan barang modal akan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, terutama mereka yang bergantung pada impor untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun demikian, perlu diingat bahwa kebijakan impor yang menguntungkan satu pihak tidak boleh merugikan pihak lainnya, sehingga perlu adanya keseimbangan yang baik antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan nasional secara keseluruhan.
Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa kebijakan impor yang tepat merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga daya saing suatu negara di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat. Penting bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor yang bijaksana dan terukur, yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan nasional. Kebijakan impor yang memberikan relaksasi perizinan harus diimplementasikan dengan hati-hati, dengan memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan menjaga agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan.
*) Dosen UNTAG Banyuwangi












