Jurnal1Jambi.Com-Belum Juga Ada titik terang Akan Berakhirnya kasus perampasan Mobil Yang dilakukan oleh Debt Collector MPM Finance Bengkulu 6 Bulan Lalu Yang dilaporkan oleh “Lisa” ke Polda Bengkulu,kini Kembali warga Jambi Yang Melaporkan Dugaan Perampasan Mobil Yang dilakukan Oleh Debt Collector Suzuki Finance Bengkulu Ke Polda Bengkulu Pada Hari Rabu (1/5/2024).

“Kronologis kejadian pada tanggal (15/4/2024) sekira pukul 16.00 kendaraan Milik pelapor “Zaini” dengan jenis Suzuki Carry Pick up Yang sedang dikendarai oleh “Sony” adik Pelapor diberhentikan didekat Benteng Malioboro oleh Delapan orang tidak dikenal dan diduga diambil secara paksa kemudian dibawa ke dealer Suzuki untuk Menahan kendaraan tersebut.

Berdasarkan Hukum Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak. Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)”Kurniadi Hidayat”Dalam Keteranganya Kepada Tim Redaksi Mengatakan Bahwa Tugas Debt Collector Itu Adalah Hanya Menagih,jadi apapun jenisnya Baik Dirumah Ataupun di jalan dia tidak berhak mengambil atau mengeksekusi kendaraan Tanpa ada secara sukarela dari Konsumen.kalau dirumah mengambil kendaraan berarti pencurian dan jika dijalan mengambil mobilnya artinya Perampasan tegas bang “Kur”Biasa ia disapa.

Selanjut nya Atas laporan Warga Jambi tersebut beliau meminta Agar Polda Bengkulu Segera Menindaklanjuti Laporan Tersebut Demi terwujudnya Rasa keadilan Ujar Kurniadi.(Red)

share this :