JURNAL1JAMBI.COM, TANJABTIMUR – Pasca Wafatnya Gatot Sumarto, SH beberapa hari lalu ( sudah hampir memasuki 40 hari – Red ), mengakibatkan terjadinya kekurangan 1 kursi di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang seharusnya 30 kursi, sekarang menjadi 29 kursi. Bukan hanya itu saja, jabatan wakil ketua 2 di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga terjadi kekosongan jabatan.
Sebelum wafat, Alm. Gatot Sumarto, SH yang merupakan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2019 – 2024.
Menanggapi hal ini agar tidak terlalu lama terjadinya kekosongan jabatan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 – 2024 yang telah ditinggalkan Gatot Sumarto, SH, dimana jabatan wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menyisakan masa jabatan 5 bulan lagi tersebut memang telah menjadi jatah untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Kabupaten Tanjung Timur dengan mendapatkan 3 kursi di DPRD, maka PDIP Kabupaten Tanjung Jabung Timur segera langsung melakukan rapat internal partai untuk menentukan calon yang cocok meneruskan jabatan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan hasil rapat internal partai, maka direkomendasikanlah M. Guntur, S. Pi yang merupakan Sekretaris PDIP Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur fraksi PDIP, untuk menduduki jabatan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Surat rekomendasi penggantian wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 – 2024 dari PDIP tersebut telah dilayangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Gubernur Jambi, dan telah disetujui.
Hal ini sebagaimana disampaikan M. Guntur, S. Pi saat dikonfirmasi via telpon whats ap ( Senin 8 April 2024 ) mengatakan,
” Berdasarkan rekomendasi dari PDIP, Insya Allaah saya yang akan menggantikan Alm. Pakde Gatot Sumarto, SH sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 – 2024. Rekomendasi ini sudah disampaikan ke Ketua DPRD Kabupten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan telah disetujui. Insya Allaah dalam waktu dekat ini akan segera dipersiapkan paripurna istimewa pelantikkan Jabatan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur “. Ungkap M. Guntur, S. Pi.

Saat ditanya kembali wartawan media online jurnal1jambi.com, siapa yang nantinya akan mendapatkan Penggantian Antar Waktu ( PAW ) Gatot Sumarto, SH, M. Guntur, S. Pi menjelaskan tidak akan ada penggantiannya.
” Kalau untuk Penggantian Antar Waktu ( PAW ) nya tidak akan dilaksanakan. Karena sisa masa jabatan seluruh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 – 2024 tinggal menyisakan 5 bulan lagi atau kurang dari 6 bulan. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( Per KPU ) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ Kota yang telah diubah Per KPU Nomor 6 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/ Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan yang digantikan kurang dari 6 ( Enam ) bulan “. Jelas M. Guntur, S. Pi.
( 0K1 )












