Jurnal1Jambi.com. Jambi -Muaro Bungo, Pihak SPBU 24.372.25 Rantau Ikil menyanggah Adanya Dugaan pelanggaran pelangsiran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di daerah Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo.(06/04/2024).

Dikutip dari berita yang beredar pada media Gempar Sumatera Indonesia (GSI) Bungo Jambi pada tanggal 06 April 2024 Mengenai ada nya tindakan pelanggaran pelangsiran BBM bersubsidi berjenis pertalite dan solar, Pihak SPBU 24.372.25 Rantau ikil langsung angkat bicara dengan mengeluarkan surat berita acara mengenai klarifikasi dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Dari berita yang sebelumnya telah beredar ada beberapa poin yang di klarifikasi oleh pihak SPBU 24.372.25, yaitu, tidak ada nya pelangsiran minyak oleh kendaraan mobil berjenis Avanza berwarna merah, di mana pada saat itu kendaraan tersebut hanya mengisi BBM senilai Rp. 300.000,-. Sedangkan dalam foto yang beredar kendaraan tersebut pun tidak sedang melakukan pengisian. Kemudian ada nya fee untuk setiap galon, sedangkan dari peraturan yang ada itu tidak di benarkan sama sekali. Untuk Poin Yang terakhir yaitu ada nya awak media yang mencoba Komunikasi dengan pihak manager SPBU mengenai kejadian tersebut yang nyata nya tidak ada sama sekali.

Atas kejadian ini Adi selaku manager dari pihak SPBU 24.372.25 Rantau Ikil sangat menyayangkan sekali dengan berita yang beredar, dimana SPBU yang di kelola nya di duga tempat terbaik untuk para pelangsir BBM bersubsidi Jenis pertalite dan solar. Dan setelah Ia melakukan Klarifikasi soal kejadian ini semoga tidak akan terulang kembali.(Red)

share this :