Jurnal1Jambi.Com-Di Duga adanya kegiatan praktek yang tidak memiliki surat izin resmi di klinik Rumah Sehat Dokter “Emalia” (Medical-Alternatif) yang beralamatkan di jln. Kopral Ud. Sjaring No.99 RT.12 Talang Bakung Kecamatan Paal Merah – Jambi 36135, Yang mana pada beberapa waktu yang lalu ada seorang pasien yang bernama “Anas Surya” melakukan pengobatan dalam bentuk terapi Bekam di rumah sehat tersebut, yang kemudian mengakibatkan pasien Koleb, sehingga pasien terpaksa di larikan kerumah sakit.
Dengan ada nya kejadian ini, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi. Dan kemudian pihak Polresta melakukan pengembangan dengan mendatangi ke rumah sehat milik dokter “Emalia” dan ternyata praktek rumah sehat tersebut tidak memiliki izin secara resmi ujar Kanit Tipidter Polresta Jambi IPTU.”Edi Triharyadi”dan Saat ini Ruang praktek Telah Kami beri Garis Polisi Dalam Keterangan Pers nya Kepada Tim Jurnal1.
Di sisi lain, Pada tanggal 20 Februari 2023, Tim jurnal1jambi melakukan investigasi ke klinik rumah sehat “Emalia” untuk melakukan pengecekan mengenai legalitas dari praktek rumah sehat tersebut. Dan ternyata benar, rumah sehat tersebut tidak dapat menunjukan legalitas/surat resmi dari praktek tersebut. Namun, pihak legal/ pengacara dokter tersebut a.n Kemas mengatakan bahwa legalitas untuk surat izin rumah sehat tersebut berlaku seumur hidup.
Tidak hanya sampai di situ saja, tim jurnal1jambi juga melakukan investigasi baik ke Dinas kesehatan Kota Jambi dan PTSP (Satu Pintu) layanan publik, dan ternyata dari dua dinas yang di tanyakan tidak pernah mereka menerima laporan tentang legalitas dari rumah sehat dokter (Emalia) Tersebut. Sehingga statemen dari pengacara nya bertolak belakang dengan apa yang di katakan mengenai legalitas surat izin praktek rumah sehat tersebut. Yang mana harus kita ketahui bahwa, Seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan sebelum membuka tempat praktik, dokter harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang yang berlaku. Menurut UU No. 29 Tahun 2004 berbunyi Tentang Praktik Kedokteran. Dalam penyelenggaraan praktek kedokteran bagian ke satu mengenai surat izin praktek pasal 36 berbunyi, Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Dan pada pasal 37 berbunyi,
- Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 di keluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi di laksanakan.
- Surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagai mana di maksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga (3) tempat.
- Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk satu (1) tempat praktik.
Apa sanksi seseorang tenaga kesehatan saat praktik tidak mempunyai surat izin praktik SIP? Dimana Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”












