Jurnal1jambi.com-Jambi. Dari Berita yang mencuat di media online pada tanggal 31/01/2024 mengenai yang di duga asal BBM milik PT.SBHM bermuatan minyak ilegal yang berasal dari bayat, kini a.n “Jeje” melakukan pengancaman kepada Pimpinan redaksi jurnal1jambi.com melalui Pesan Whats Aap atas tidak terimanya berita tersebut di muncul kan di media online.(03/02/2024)
Ya, Seperti yang sebelumnya telah di beritakan melalui media online, bahwa PT. Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM) adalah perusahaan resmi dengan dilengkapi legalitas yang lengkap dalam bidang usaha perdagangan barang khusus komoditi bukan makanan/minuman tetapi melakukan penyimpangan. Dan berikut info profil legalitas perusahaan tersebut.
Nama Perusahaan : PT. SYURIA BAHTERA HARAPAN MANDIRI disingkat SBHMAlamat Kantor Pusat : Jl. Hos Cokro Aminoto No.22 Rt.17Kel. Selamat Kec. TelanaipuraJambi – INDONESIA 36000D
Pembentukan Perusahaan : Tanggal 22 Desember 2011 sesuai dengan akte pendirian perusahaan No.121 oleh Notaris IndraKurniawan, SH. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-00154.AH.01.01 Tahun 2012.
Bidang usaha : Perdagangan Barang Khusus Komditi Bukan Makanan/MinumanNPWP : 03.074.703.4-331.000SIUP : 530-1584-KPTSP-15710005004-2011TDP Perseroan : 050514701640SK Walikota Jambi : 517/2459/DISTARUM/2011Dirjen Minyak dan Gas : 05AD.03.18.13.597Surat Izin Tempat Usaha Bupati Muaro Jambi : 503/011/870/RPTSP/X/2013.
Sesuai dengan hasil investigasi team jurnal1jambi.com di lapangan terdapat kegiatan Pelanggaran yang di lakukan oleh PT. SBHM, dimana pada hari selasa(30/1/2024) Didapati Salah satu Mobil Truck Bermuatan BBM Ilegal Dari Bayat. menurut Keterangan Pengawal “Jeje” mengatakan Bahwa Minyak berasal Dari bayat dan kepunyaan “Supri” Ujar Jeje.
Ditambahkan jeje, bahwa Minyak tersebut sebenar nya punya SBHM Lubis Namun Supri la yang mencari Minyak Tersebut ungkap Jeje.
Saat Tim mencoba mengkonfirmasi Supri melalui sambungan Telphone namun Tidak diangkat. di tempat terpisah Pengurus SBHM saat Di mintai keteranganya mengatakan Tidak mengetahui BBM itu berasal ujar nya.
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Dengan kejadian ini, a.n Jeje tidak terima dengan apa yang telah di beritakan dan mengancam pimpinan media online jurnal1jambi.com. melalui pesan whatss App yang berkata ” Berita ni AQ dak mau cuma di hapus be, aku mau kamu klarifikasi dengan video nyo.
Klarifikasi dengan vidio harus Ado Aku, KALAU KAMU DAK MAU, KAMU TINGOKLAH AKIBAT NYO YO KALO INI AKU DAK MAIN MAIN OM. ini masih ngomong baik baik Yo. Aku tunggu kabar baik dari kamu. Aku tunggu balasan dari kamu yo” Ancam nya.
Seperti yang kita ketahui, Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara.
Sementara ditempat lain pembina Jurnal1″Edi Sutiyo” Mengatakan Pengancaman dan Intimidasi terhadap Wartawan Adalah Sikap Arogansi dan Tindak pidana,ini jelas suatu tindakan pidana Saya mengecam tindakan tersebut Dan saya akan melaporkan pengancaman tersebut ke Mabes Polri ujar Edi yang juga memiliki media di Bandung dan Jakarta.(Red)












