Jurnal1Jambi.Com-Akhirnya SPBU “2436103”di kenai sanksi oleh regional Pertamina Sumatra Selatan.Hal Tersebut dikatakan Oleh “Tjahyo Nikho Indrawan”Area Manager Comunication Relation & CSR Sumbagsel Kepada Tim jurnal1 pada Rabu(17/01/2024).
Benar SPBU Tersebut Telah kita kenai sanksi berupa 30 Hari tidak kita Suplay BBM berupa Pertaliet ujar Nikho.
Sebelum nya diberitakan Bahwa SPBU”2436103″ Telah melakukan Aktifitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Berupa Pertalite Dengan cara pembelian BBM dengan menggunakan jerigent.

Menurut Informasi yang berkembang bahwa SPBU yang tepat nya berada di depan IAIN Telanai Kota Jambi Tersebut adalah kepunyaan Dari Bakal Calon Bupati Tebo “Yopi Mutalib”.(Red)












