Jurnal1Jambi.Com-Nomor perdana seharusnya belum teregistrasi ketika dijual. Apabila sudah teregistrasi, berarti ada penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK). Namun, para penjual nomor perdana dengan berani menjual nomor-nomor yang siap pakai. Sudah teregistrasi.
 
Tim Jurnal1 menemukan konter yang menjual nomor perdana siap pakai itu di sebuah outlet di kawasan Sengeti,Muaro Jambi Rabu (15/11).

“Reno” pemilik Reno Phone Cell mengatakan Bahwa ia mendapatkan Kartu yang telah aktif tersebut melalui sales dan ia mengatakan bahwa tidak mengetahui bahwa kartu tersebut telah aktif ujarnya.

Penelusuran Tim Jurnal1 mendapati keterangan dari saksi Inisial “M” Bahwa toko Reno Phone Cell tersebut Telah sejak lama menjual kartu perdana yang telah aktif tersebut.

Keterangan pemilik Reno Phone Cell Berbanding Terbalik Dengan apa yang disampaikan Karyawanya bahwa ia mengetahui bahwa kartu tersebut telah aktif dan mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum.

Di kutif Dari Web Kominfo selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. “Saat ini Polri tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menggunakan SIM Card untuk kejahatan atas kelalaian atau atas unsur kesengajaan dari pelaku bisnis telekomunikasi,”

Di harapkan Aparat Penegak Hukum(APH) Dari Polres Hingga Polda Jambi Segera menindaklanjuti Temuan Investigasi Tim jurnal1 Untuk pencegahan Penyalahgunaan kartu Perdana yang Dijual Aktif.(Red)

share this :