Jurnal1Jambi.Com-Dua unit Mobil Dump Truck Hino Milik Erwandy Yang Dititipkan pada hari Kamis(28/9/2023) Di Polsek
Mestong ,Muaro Jambi Tidak Bisa Diambil Oleh Pemilik nya Sekaligus yang Menitip kan Kendaraan nya Sendiri Di Polsek Mestong Tersebut.
Dari Pantauan Awak media Dua Unit Mobil Tersebut masih Terparkir Di Halaman Parkir Polsek Mestong.

Menurut Pengacara Erwandy yakni “Mike Maryana Siregar”Penitipan Mobil Di polsek Mestong Tersebut Berawal 2 unit Mobil Tersebut Disewakan Kepada Pihak Lain Dengan Masa kontrak 6 Bulan Namun Hanya dibayar 1 bulan dengan 5 Bulan Sisa Tertunggak.Selanjut nya karna pembayaran Sewa mobil Tersebut Tidak Sesuai Dengan Kesepakatan Maka Pihak Dari Erwandy meminta Dua Unit Mobil tersebut dikembalikan kepadanya ujar Mike.

Ditambahkan “Mike”salah satu Orang Bernama “Kurniawan” Membawa 2 unit Mobil tersebut Dengan tujuan mengembalikan 2 unit Mobil tersebut kepada “Erwandy”dengan catatan Erwandy diminta menandatangani Surat yang menyatakan bahwa Erwandy telah menerima dua unit mobil tersebut dengan baik Namun setelah Surat ditandatangani, pihak Kurniawan Menolak menyerahkan Mobil tersebut Bahkan kunci kontak di ambil oleh Kurniawan.Selanjut nya untuk menghindari Keributan Pihak Erwandy sepakat Menitipkan 2 unit Mobil Tersebut Di Polsek Mestong tegas” Mike”.

Sementara itu Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua SH,MH Dikonfirmasi Mengenai Masalah Tersebut Melalui Sambungan Celuler Mengatakan Bahwa ia Tidak Kuasa menghadapi Herarki Kepangkatan Di kepolisian tersebut Serta mengatakan Bahwa ia hanya bawahan yang harus patuh pada pimpinan.disinggung masalah kepatuhan,Zebua mengatakan Ia hanya menjalan kan Perintah oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yang Memerintah kan Agar Dua Unit Mobil Tersebut Jangan Dilepas Dulu Karna Sedang Berproses Di Polda Jambi.

Sampai Berita ini diturunkan 2 Unit mobil tersebut masih belum bisa dikeluarkan oleh pemiliknya bahkan Seandainya pihak kepolisian Meminta jaminan tertulis dari pihak Pengacara ,Maka pengacara siap membuatnya Cetus Mike.(Red)

share this :