Jurnal1jambi.com, Saling lapor antara Edi Gunawan alias Kimlay dengan Beni yang merupakan kakak dari adik istri Edi Gunawan,saat ini berstatus sama-sama Tersangka

Beni melaporkan Kimlay di Polresta Jambi,sedangkan Kimlay melaporkan Beni di Polsek Jambi timur,atas tuduhan yang sama dengan Dugaan telah melakukan Penganiayaan

Laporan Beni di Polresta Jambi sudah P21 Oleh Jaksa, artinya Kimlay sudah siap untuk di ajukan kemeja Hijau

Sedangkan laporan Kimlay di Polsek Jambi timur masih P19,menurut Keterangan penyidik Polsek Jambi timur masih ada 19 Item lagi berkas yang harus mereka selesaikan,itu atas petunjuk Jaksa kepada penyidik agar perkara ini bisa di limpahkan ke Jaksa, salah satunya Melakukan Rekontruksi kejadian di tempat kejadian perkara.

Kapolsek Jambi timur ,Yumika mengatakan hari ini ,Kamis,(19-10-2023 )
kami melaksanakan arahan dan petunjuk yang diminta jaksa penuntut untuk melakukan reka adegan di TKP atas laporan Kimlay dugaan penganiayaan ” Ujarnya

Alhamdulillah hari ini kegiatan berjalan lancar dan Kondusif, Mudahan perkara ini bisa terang benderang dan segera bisa kita limpay “Ucapnya

Di tempat yang sama Saat di Komfirmasi Kimlay mengatakan, ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat laporannya sehingga mandeg, sedangkan laporan Beni di Polresta Jambi sudah tahap P21 ” Katanya

” Ini pasti ada permainan ,ada orang-orang yang menginginkan agar saya cepat di Tahan ” Cetusnya

Di tempat terpisah, Ilham Dartias Kuasa Hukum Beni menyebutkan hasil Rekonstruksi tadi menguntungkan Kliennya ” Ujarnya
Apa yang di tuduh kan kepada Klien nya tidak terbukti sama sekali ” Ucapny.

Saling lapor antara Edi Gunawan alias Kimlay dengan Beni yang merupakan kakak dari adik istri Edi Gunawan,saat ini berstatus sama-sama Tersangka

Beni melaporkan Kimlay di Polresta Jambi,sedangkan Kimlay melaporkan Beni di Polsek Jambi timur,atas tuduhan yang sama dengan Dugaan telah melakukan Penganiayaan

Laporan Beni di Polresta Jambi sudah P21 Oleh Jaksa, artinya Kimlay sudah siap untuk di ajukan kemeja Hijau

Sedangkan laporan Kimlay di Polsek Jambi timur masih P19,menurut Keterangan penyidik Polsek Jambi timur masih ada 19 Item lagi berkas yang harus mereka selesaikan,itu atas petunjuk Jaksa kepada penyidik agar perkara ini bisa di limpahkan ke Jaksa, salah satunya Melakukan Rekontruksi kejadian di tempat kejadian perkara.

Kapolsek Jambi timur ,Yumika mengatakan hari ini ,Kamis,(19-10-2023 )
kami melaksanakan arahan dan petunjuk yang diminta jaksa penuntut untuk melakukan reka adegan di TKP atas laporan Kimlay dugaan penganiayaan ” Ujarnya

Alhamdulillah hari ini kegiatan berjalan lancar dan Kondusif, Mudahan perkara ini bisa terang benderang dan segera bisa kita limpay “Ucapnya

Di tempat yang sama Saat di Komfirmasi Kimlay mengatakan, ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat laporannya sehingga mandeg, sedangkan laporan Beni di Polresta Jambi sudah tahap P21 ” Katanya

” Ini pasti ada permainan ,ada orang-orang yang menginginkan agar saya cepat di Tahan ” Cetusnya

Di tempat terpisah, Ilham Dartias Kuasa Hukum Beni menyebutkan hasil Rekonstruksi tadi menguntungkan Kliennya ” Ujarnya
Apa yang di tuduh kan kepada Klien nya tidak terbukti sama sekali ” Ucapny.(Red)

share this :