Jurnal1jambi.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Wakajati Jambi Enen Saribanon,para Asisten dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka an. Didi Heriawansyah als Dedi bin Darmini (alm) yang berperkara di wilayah hukum di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Selasa 17 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WIB
Didi Heriawansyah als Dedi diduga melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP
Didi Heriawansyah als Dedi diduga telah memukul dan menampar teman anaknya yang bernama Riski Apriansyah bin Unit Aprianto. Karena menurut Tersangka Didi Heriawansyah als, Korban Riski telah melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada putrinya sehingga Didi Heriawansyah als Dedi emosi kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban Riski bin Unit Aprianto.
Tersangka Didi Heriawansyah als Dedi merupakan “Tulang Punggung Keluarga” yang mana mata pencaharian sehari-harinya yakni sebagai Buruh Panen Kelapa Sawit untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan penghasilan antara Rp 100.000,- s/d Rp 200.000,- dan merupakan perantau dari Palembang.
Dikarenakan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan keluarga korban ikhlas memaafkan perbuatan pelaku maka tersangka an. Didi Heriawansyah als Dedi dihentikan penuntutannya oleh Jaksa berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.ungkapnya (Noval)












