Jurnal1jambi.com-Kegiatan ini merupakan implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Badan Publik dan Peraturan Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (1) “Komisi Informasi wajib melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi badan Publik Jum’at (06/10/2023) dilaksanakan Bertempat di ruang aula rapat Kepala Dinas Sosialdukcapil Provinsi Jambi.

Kepala dinas sosialdukcapil provinsi Jambi ia memberikan apresiasinya terhadap kunjungan kinerja dengan Tim dari komisi informasi Provinsi Jambi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi. Ungkapnya (Noval)

share this :