Jurnal1Jambi.Com- Profesi jurnalis (wartawan) merupakan Kerja Yang Mulia Dan Media Adalah Pilar Ke 4 Di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak di dalam menjalankan tugasnya, yang melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan di lindungi oleh Undang-undang 1945 Dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Hal yang mengejutkan, dan membuat publik bertanya, akan peraturan yang di terapkan oleh salah satu sekolah yang berada di Kota Jambi.tepatnya di SMP N.19 Jambi
merupakan Ancaman ataupun hambatan bagi awak media yang melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalistik.

Tim jurnal1 ingin mengambil keterangan dari kepala sekolah SMP N.19 “Rusmidayanti” pada Hari Jum’at (28/9/2023),terlebih dahulu Tim Mengisi Buku Tamu di pos Scurity.

Setelah mengisi Buku Tamu tim dipersilahkan Masuk keruangan Kepala Sekolah Untuk Bertemu dengan Kepala Sekolah SMP N.19.

Didalam ruangan kepala sekolah didapati dua orang didalam ruangan bersama kepala sekolah,salah satu mengaku Dekan Fakultas Hukum namun tidak bersedia mengatakan Dekan fakultas dari mana.

Saat Tim mulai mewawancarai Kepala Sekolah,seseorang yang mengaku Dekan Fakultas Hukum Tersebut Diduga Melarang kepala sekolah mengeluarkan Staetmen.

Ada apa dengan kepala sekolah SMP 19,kapasitas sebagai apa Dekan Fakultas Hukum tersebut ini patut dipertanyakan ,karana Tim jurnal1 Ingin mencari Informasi dan meminta tanggapan dari Kepala sekolah mengenai:
1.permasalahan Kantin disekolah
2.permasalahan Dugaan Pungutan Liar Yang terjadi dilingkungan sekolah tersebut.
3.permasalahan Aset berupa kayu,seng dan lainya yang diduga dijual tanpa melalui proses lelang.
4.pungutan infak dari siswa setiap hari Jum’at serta pungutan lainya.

Saat tim ingin terus mewawancarai kepala sekolah ,Dekan fakultas Hukum tersebut menyuruh Kepala Sekolah Mengusir Wartawan Jurnal1 tersebut.

Sampai Diluar Tim jurnal1 mencoba Mewawancarai salah satu Siswi untuk mengetahui apakah ada pungutan liar tersebut,siswi menyampaikan ada pungutan tersebut.namun saat tim lebih jauh mewawancarai siswi tersebut,guru dan kepala sekolah melarang aktifitas tersebut dan langsung mengusir Tim Jurnal1.

Mendapat perlakuan tersebut seperti itu, awak media langsung menghubungi pihak Dinas Pendidikan Via Telphone Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi Tidak bisa Dihubungi bahkan No wartawan sengaja Di Block.

Di tempat yang terpisah, Edi SutiyoYang menjabat Pembina Jurnal1 terkait persoalan tersebut mengatakan” Sangat di sayangkan, keputusan pihak Sekolah yang sedemikian, jika memang keputusan itu yang di terapkan terhadap wartawan, yang melakukan tugasnya sebagai seorang jurnalis, saya menduga berarti kepala sekolah sudah mengangkangi atau melanggar UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers”,(Red)

share this :