Jurnal1Jambi.Com-Polda jambi Dalam Hal Ini Direktorat Reserse Narkoba(DITRESNARKOBA) Berhasil mengungkap Beberapa Kasus Tindak Pidana Narkoba Dalam kurun Waktu dari Bulan Juni Sampai Dengan Bulan juli.

Hal tersebut dikatakan direktur narkoba (DITNARKOBA) kombes pol thomas panji pada saat pres rilis 26 juli 2023.

salah satu wilayah terungkap oleh DITRESNARKOBA polda jambi di sungai gelam pada tanggal 18 juli 2023.

oleh karna itu tertangkap nya narkoba yang di bawa oleh insial FR berhasil di amankan oleh pihak yang berwajib berjenis sabu sabu senilai 18,269 gram dan pil ekstacy 13 butir,
bertempat kejadian perkara di jl.petaling pasar senin RT,18 kec.sungai gelam kabupaten muaro jambi,yang di kenakan tindak pidana dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

oleh sebab itu kerugian korban jiwa apabila 1 gram shabu dapat di gunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan 11.742(sebelah ribu tujuh ratus empat puluh dua ) jiwa dan 1 gram ganja apabila di gunakan untuk 4 orang maka jiwa yang terselamatkan 14(empat belas) jiwa.maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu jiwa). (Randy)

share this :