Jurnal1jambi.com-Konflik Lahan Antara Kelompok Tani Makmur Bersama Dan Kelompok Tani Mandiri Belum juga terselesaikan,Terbaru ketua Kelompok Tani “Karma Acu”Mendatangi Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi 29/3/2023.

Kedatangan Karma Acu diterima oleh Perwakilan Ombudsman Yoga,pada kesempatan tersebut yoga mengatakan bahwa pengaduan Karma Acu Tentang Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Dan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dianggap sudah selesai Dan jika Ada Yang kurang puas dengan keputusan tersebut boleh mengambil langkah hukum selanjut nya ucap Yoga.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi”Syaiful Roswandi”Saat Ingin diWawancarai Tidak dapat ditemui Dan Saat Tim jurnal1 Mengkonfirmasi lewat WhatsApp beliau tidak menjawab dan pesan hanya dibaca.

Maladministrasi merupakan prilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses Administrasi pelayanan publik.Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur,penyalahgunaan wewenang,termasuk kelalain atau pengabaian kewajiban hukum.

Maladministrasi Yang diduga dilakukan Oleh Sekretariat Daerah provinsi Jambi Dan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Adalah Bahwa Kedua Sekretariat daerah tersebut Telah mengingkari Sk pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi No.12 Tahun 2022.yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tidak akan memakai Sk.Bupati No.380/2005 Yang sudah dinyatakan Palsu oleh Pengadilan Negri Tungkal,Pada Praktek nya Sekretariat Pemerintah Provinsi Jambi Dalam Membalas jawaban surat Ombudsman Masih Berpedoman dengan Sk Bupati No.380/2005 yang jelas jelas telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negri Tungkal(Wandy)

share this :