Jurnal1jambi.com-Seorang Advokat sejati nya tidak boleh merangkap jabatan karna Advokat merupakan sebuah profesi hukum yang bertugas memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi pesyaratan dan berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003.

Berdasarkan penelusuran Tim jurnal1,Di RSUD Chatib Quzwain Ada salah satu dewan pengawas berinisial”Y”berpropesi juga sebagai Advokat,Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh ketua dewan pengawas BLUD Endang Naser, pada saat berbincang dengan Tim lewat Saluran Telpon kamis 23/3/2023,Ya benar inisial “Y” tersebut adalah salah satu dewan pengawas dari kalangan swasta dan seorang Pengacara ucap Sekda Sarolangun tersebut.

Dikutip dari Kawanhukum.id,berdasarkan pasal 20 UU Advokat,dijelasakan bahwa seoarang advokat dilarang merangkap jabatan,hal ini karna ketentuan:
1.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesi nya.
2.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesi nya.
3.Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Ketentuan larangan advokat merangkap jabatan ini jika dilihat dari UU No.18 Tahun 2013 tentang advokat,Advokat dilarang berstatus sebagai PNS atau pejabat negara.

Pengertian PNS menurut pasal 1 Angka 2 UU ASN(UU No.5 TAHUN 2014) adalah pegawai Negri/ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan di gaji sesuai peraturan,Sedangkan Dewas BLUD dibentuk/diangkat oleh kepala daerah dengan surat keputusan dan mendapatkan gaji dari pemerintah.Gaji dewas BLUD ketua 40% dan anggota 30% dari gaji+ tunjangan pemimpin(pasal 16 ayat (1) jo pasal 28 permemdagri 79 Tahun 218).

Penelusuran Tim jurnal1,mendapati bahwa salah satu Dewan pengawas RSUD Chatib Quzwain inisial”Y” hadir dalam sidang dikomisi Informasi provinsi jambi Sebagai kuasa hukum (Advokat),jelas bahwa Dewan pengawas BLUD diangakat dan dilantik oleh kepala daerah dan memdapat kan gaji sesuai peraturan sama hal nya dengan PNS yang diangkat oleh pembina kepegawaian yang tertinggi dan juga mendapatkan gaji.(Wandy)

share this :