Jurnal1jambi.com,— Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik distribusi minyak goreng MinyaKita yang dinilai tidak wajar di Kota Jambi. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi LPKNI mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang diduga menjadi lokasi bongkar muat MinyaKita kemasan 1 liter.
Berdasarkan dokumentasi video yang diperoleh, terlihat sejumlah truk bermuatan kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah. Lokasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum lurah berinisial MH. Perhatian publik semakin tersita lantaran pada kendaraan pengangkut terpampang spanduk bertuliskan penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng Provinsi Jambi periode Oktober–November 2025.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter. Ia menilai jumlah tersebut patut dipertanyakan, terutama jika dikaitkan dengan mekanisme distribusi resmi melalui Rumah Pangan Kita (RPK). Menurutnya, ketidakseimbangan kuota berpotensi memicu distorsi harga di tingkat konsumen.
LPKNI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam sistem distribusi bahan pokok, MinyaKita sebagai komoditas bersubsidi wajib dijual sesuai HET sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perdagangan. Praktik penjualan di atas HET dapat dijerat ketentuan perlindungan konsumen serta aturan perdagangan.
Selain itu, dugaan penimbunan bahan pokok merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan praktik merugikan masyarakat. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok.
LPKNI menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi. Lembaga tersebut juga mendorong Pemerintah Kota Jambi melakukan penelusuran administratif guna memastikan tata kelola distribusi bahan pokok berjalan transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Di samping itu, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, secara tegas meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, untuk mengambil langkah administratif terhadap oknum lurah berinisial MH. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, khususnya terkait distribusi minyak goreng bersubsidi.Menurut Kurniadi, jabatan publik harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas. Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.“Kami meminta Pak Maulana untuk mengevaluasi sekaligus mencopot MH dari jabatan lurah apabila dugaan ini terbukti. Penyelenggara pemerintahan tidak boleh abai terhadap prinsip integritas dan kepentingan masyarakat,” pungkas Kurniadi.












