Jurnal1jambi.com,— Muaro Jambi – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi melalui Unit III Tipidter mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (14/12/2025). Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di RT 14 Paal 13 Desa Pondok Meja.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, IPDA Heri Pratama Putra, S.H. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial TUSIJAN alias AAN (37) yang diduga terlibat praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon berkapasitas 35 liter untuk dikumpulkan dan disalurkan kembali. Pelaku mengaku menjalankan perintah seorang pemodal berinisial OBI dan menerima upah Rp90.000 setiap kali pengisian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf, 16 galon berisi BBM solar, mesin dinamo, serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (Noval)












