Jurnal1jambi.com,— Malang, 12/11/2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang memanggil Edy Sayuti, asisten advokat dari Law Firm Subur Jaya – FERADI WPI, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan “pengakuan sebagai advokat” saat mendampingi warga dalam mediasi kasus utang-piutang. Klarifikasi ini menindaklanjuti surat aduan dari kantor hukum Sampun Prayitno, S.H., M.H. & Rekan, yang menuding Edy bertindak seolah-olah sebagai advokat dengan mendasarkan tuduhan pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat—pasal yang sejatinya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sejak 2004.
Sebelum aduan masuk ke Polres Malang, terjadi percakapan melalui WhatsApp antara Sampun Prayitno dan Edy Sayuti. Dalam pesan itu, pihak pelapor menuding Edy melanggar Pasal 31 UU Advokat yang mengatur larangan seseorang mengaku sebagai advokat tanpa hak. “Saudara berdua telah menyalahi dan melanggar Pasal 31 UU Advokat dan harus ditanggung risikonya,” demikian salah satu kutipan yang diperoleh redaksi. Pelapor juga menyebut tindakan Edy seolah bertindak sebagai kuasa hukum, padahal ia bukan advokat, dan menjadikan percakapan tersebut sebagai dasar aduan.
Menanggapi tuduhan itu, Edy menegaskan bahwa ia hadir murni sebagai asisten advokat di bawah supervisi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sesuai surat kuasa resmi. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten sesuai surat kuasa. Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat,” ujarnya. Edy juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen, mulai dari surat kuasa hingga kartu tanda anggota (KTA), sudah difoto dan diketahui pihak lawan sebelum aduan diajukan ke Polres Malang.
Dari sisi kepolisian, penyidik Unit I Satreskrim Polres Malang, Aipda Haris Pambudi C., menjelaskan bahwa yang mereka terima baru berupa surat aduan, tanpa kehadiran pelapor maupun kuasa hukumnya. “Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi. Kami menerima aduan berupa surat saja,” kata Aipda Haris. Ia menambahkan, setelah seluruh pihak dimintai keterangan, akan dilakukan gelar perkara. “Bila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menerbitkan SP3,” tegasnya. Penyidik juga telah menghubungi Advokat Donny Andretti untuk meminta klarifikasi tambahan karena namanya tercantum sebagai kuasa dalam dokumen resmi.
Secara terpisah, Donny Andretti menyoroti fondasi hukum aduan tersebut. Menurutnya, Pasal 31 UU Advokat yang dijadikan dasar laporan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 006/PUU-II/2004. “Pasal 31 UU Advokat itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi pasal itu sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar pidana,” tegas Donny. Ia menyayangkan kurangnya pembaruan pemahaman hukum, baik dari pihak pelapor maupun aparat yang memeriksa Edy, mengingat pasal itu dibatalkan hampir dua dekade lalu dengan pertimbangan perlindungan hak konstitusional warga atas informasi hukum dan kepastian hukum.
Donny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 karena dinilai berpotensi membungkam peran lembaga bantuan hukum, paralegal, dan pendamping hukum non-advokat yang selama ini menjadi garda depan akses keadilan bagi warga kurang mampu. “Rumusan pasal 31 itu bisa menimbulkan tafsir luas, seolah semua orang yang memberi penjelasan hukum terancam pidana lima tahun. Padahal hak untuk mendapatkan informasi hukum dijamin konstitusi,” terang Donny. Ia menegaskan, selama asisten advokat, paralegal, maupun pendamping hukum bekerja di bawah pengawasan advokat dan berdasarkan surat tugas atau surat kuasa yang sah, aktivitas mereka bukan pelanggaran profesi, apalagi tindak pidana. “Semua kegiatan yang dilakukan oleh Edy Sayuti berada dalam kerangka hukum yang sah dan di bawah pengawasan saya. Jadi tidak ada unsur pelanggaran profesi maupun tindak pidana di situ,” ujarnya. Donny juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan terhadap Edy tidak terbukti, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada jurnalis yang mengawal perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. “Kita juga yakin bahwa Polres Malang akan menangani perkara ini secara profesional dan tidak berpihak,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Polres Malang memastikan proses klarifikasi dilakukan secara profesional dan terbuka, serta menyatakan siap menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila gelar perkara nantinya tidak menemukan unsur pidana. Redaksi media ini menegaskan bahwa laporan disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: David Winoto












