Jurnal1jambi.com,— Semarang, 14/9/2025 – Upaya hukum untuk membela 533 orang korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kian menguat. Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC., selaku Kuasa Hukum sekaligus Koordinator korban, secara resmi menggandeng Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menjadi bagian dari tim pengacara dalam penanganan perkara ini.

Pertemuan resmi kedua pengacara ini berlangsung pada Minggu (14/9/2025) di Resto Gaharu, Pedurungan, Semarang. Agenda utama adalah permintaan resmi Aris Carmadi kepada Donny Andretti untuk turut serta membela ratusan kliennya yang menjadi korban BLN, sekaligus membahas langkah hukum strategis yang akan ditempuh bersama.

Aris Carmadi menegaskan, para korban menghadapi kesulitan serius akibat dana yang mereka setorkan ke Koperasi BLN tidak dapat dicairkan. Kondisi ini berimplikasi luas pada kehidupan ekonomi mereka. Lima rumah klien telah dipasang plang lelang, sepuluh rumah menerima Surat Peringatan (SP) III, sementara tiga puluh mobil dan lebih dari seratus sepeda motor harus dikembalikan ke pihak leasing akibat gagal bayar.

“Banyak uang masuk ke Koperasi BLN, tetapi tidak bisa dicairkan. Akibatnya klien kami terjerat utang, kehilangan aset, dan terancam secara sosial maupun ekonomi. Kami berharap bantuan penuh dari Bapak Donny Andretti untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Aris Carmadi.

Menanggapi hal tersebut, Donny Andretti menyatakan kesiapannya mendukung. Ia menegaskan FERADI WPI akan turun langsung membela para korban dengan segala kapasitas hukum yang dimiliki. “Kami siap mendukung penuh dan akan menolong klien dari rekan Adv. Aris secara maksimal. Dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Donny.

Kolaborasi dua pengacara ini menjadi harapan baru bagi ratusan korban yang hingga kini masih mencari titik terang penyelesaian dana mereka. Kehadiran FERADI WPI diharapkan memperkuat langkah hukum yang lebih terstruktur, masif, dan berdaya tekan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebagai catatan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

share this :