Jurnal1Jambi.com,- Muaro Jambi — Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi menghadirkan kado bermakna berupa tercapainya kesepakatan damai antara PT. Sungai Bahar Pasifik (SBP) dan delapan ahli waris Suku Anak Dalam (SAD). Perdamaian itu ditandai dengan penyerahan kompensasi senilai Rp300 juta, yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Kumparan Benang, Kantor Bupati Muaro Jambi.
Mediasi yang berujung pada kesepakatan damai ini merupakan buah dari proses panjang yang digerakkan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Muaro Jambi. Penyerahan kompensasi disaksikan oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Kapolres AKBP Heri Supriawan SIK MH, Kajari Heru Anggoro SH MH, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam kesepakatan itu, pihak ahli waris SAD menyatakan menerima kompensasi secara penuh dan berkomitmen untuk tidak lagi menduduki area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SBP. Sebaliknya, perusahaan mencabut laporan hukum sebelumnya yang sempat dilayangkan ke Polres Muaro Jambi. Konflik lahan ±293 hektar yang sempat menegang di wilayah Bahar Selatan pun resmi berakhir.

“Kesepakatan ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga tentang menghormati nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan mencari jalan tengah yang menenangkan semua pihak,” ujar Bupati Muaro Jambi dalam sambutannya, menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik horizontal.
Kapolres Muaro Jambi juga menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan kolaboratif semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa peran kepolisian dalam hal ini adalah sebagai penjaga harmoni sosial, bukan sekadar penegak aturan, “Inilah wajah Polri yang kami ingin hadirkan: humanis, solutif, dan dipercaya,” tegasnya.
Penyerahan simbolis dana kompensasi dilakukan oleh Manager PT SBP, Nazur Hasan, kepada para ahli waris SAD. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan sesi foto bersama. Kesepakatan ini menjadi contoh nyata bahwa musyawarah yang difasilitasi negara masih menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa akar rumput.












