Jurnal1jambi.com, 10 September 2024,Musi Banyuasin ( PATIN ) Terkait penyulingan masakan ilegal kini semakin merajalela. Apalagi dengan adanya kejadian pemukulan,pengeroyokan dan intimidasi terhadap rekan media pada tanggal 20 Agustus 2024.kini semakin marak jadi topik perbincangan para media terkait yang di alami oleh rekan media yang berinisial JP. JP tersebut ada lah rekan media yang sedang melakukan kegiatan jurnalis di lokasi masakan minyak ilegal milik Wak lukai yang bertempat di simpang patin desa suka jaya Bayung Lincir Musi Banyuasin.
Menurut keterangan dari korban wartawan tersebut yang berinisial JP kepada awak media mengatakan pada tanggal 20/08/2024 sekitar jam 14.30 wib korban mendatangi lokasi masakan minyak ilegal milik Wak lukai di simpang patin desa suka jaya Ingin konfirmasi terkait kegiatan yang ada di lokasi tersebut yang sudah melanggar pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas.
Sambil menunggu datang nya pemilik masakan minyak ilegal yang bernama Wak lukai tiba-tiba datang dari arah depan pelaku pemukulan dan pengeroyokan yang berjumlah 3 orang langsung mengarahkan pukulan di kepala,wajah dan perut Sambil berteriak ngapo kau Poto Dan videoin kegiatan di sini. Mereka melakukan tindakan pemukulan terhadap saya berulang kali kejadian tersebut di lerai oleh warga setempat mungkin kalau gak ada warga tersebut mungkin saya akan mengalami tindakan pemukulan dan pengeroyokan yang lebih parah lagi.
Setelah di lerai oleh warga setempat, anggota Wak lukai mengambil hp saya dan mengancam akan membakar mobil saya apa bila saya tidak pergi dari tempat lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut. Sambil saya merintih menahan sakit saya bergegas meninggalkan lokasi tersebut menggunakan mobil menuju Jambi. Sempat mobil saya di lempari batu oleh pelaku ketika saya akan pergi dari tempat dan lokasi penyulingan minyak ilegal milik Wak lukai..
Beberapa saat setelah saya meninggalkan lokasi tersebut saya berhenti di salah satu puskesmas terdekat untuk mengecek dan mengobati tubuh saya akibat dari pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Wak lukai di penyulingan minyak ilegal milik Wak lukai. Saya mengalami luka lebam di wajah sakit di kepala dan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
Korban wartawan yang berinisial JP itu juga berharap dan minta tolong kepada awak media agar permasalahan tindakan kekerasan ini dapat segera di tindak lanjuti oleh kepolisian Daerah Sumatera Selatan khususnya Polsek bayung Lincir dan memberi efek jera kepada pelaku agar kedepannya tidak adalagi aksi kekerasan ini terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalis.
Serta dapat menindak tegas pelanggaran penyulingan minyak ilegal seperti di atur dalam pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan pidana penjara 6 tahun serta denda paling tinggi rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh miliyar rupiah )
Kepada pihak kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan SKK migas sumatera selatan dapat menindak tegas permasalahan ini ..( Lukman )












