Jurnal1jambi.com,— Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi perhatian publik setelah berlangsung pemeriksaan maraton terhadap saksi Romi dan Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib, pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut berkaitan dengan aduan dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh oknum jaksa berinisial R.S.

Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI turut mendampingi jalannya pemeriksaan. Hadir dalam proses tersebut Advokat Donny Andretti, M. Arifin, Didik Murdiono, Sony Liston, beserta jajaran tim hukum lainnya yang mengikuti rangkaian klarifikasi di lingkungan Kejati Lampung.

Usai pemeriksaan, M. Arifin menyampaikan bahwa dalam keterangan kliennya terungkap dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum jaksa R.S. Pernyataan tersebut, menurutnya, telah disampaikan dalam forum resmi pemeriksaan dan kini menjadi bagian dari materi investigasi internal.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, oknum jaksa R.S. saat ini berstatus non-job sambil menunggu hasil investigasi. Langkah tersebut dipandang sebagai mekanisme administratif dalam proses pengawasan internal yang bertujuan menjaga objektivitas penanganan aduan.

Advokat Donny Andretti menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan etik di institusi penegak hukum. Ia menilai pengawasan internal harus berjalan akuntabel, adil, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Perkembangan perkara ini masih menunggu hasil resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.

share this :