Jurnal1jambi.com,— JAMBI — Upaya konfirmasi terkait dugaan keberadaan gudang BBM ilegal di kawasan objek vital negara hingga kini belum memperoleh respons dari Kapolsek Jambi Timur. Situasi ini memicu perhatian publik, mengingat lokasi yang dipersoalkan berada dalam wilayah hukum Polsek Jambi Timur serta berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan kepentingan umum.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, menilai aparat penegak hukum semestinya memberikan klarifikasi terbuka atas isu yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak adanya ruang pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Wandi menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kantor Walikota Jambi dan Mapolda Jambi. Secara khusus, JARI mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Jambi Timur. Desakan tersebut didasari dugaan adanya unsur pembiaran terhadap berdirinya gudang BBM ilegal yang disebut-sebut berada di sekitar objek vital negara.

Secara normatif, aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, kegiatan usaha hilir migas wajib memiliki perizinan resmi, sementara pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, keberadaan bangunan di kawasan tertentu juga tunduk pada ketentuan tata ruang dan keselamatan publik.

Lebih jauh, aspek perlindungan objek vital negara diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan serta kebijakan pengamanan strategis nasional. Dugaan keberadaan fasilitas berisiko tinggi di sekitar objek vital dinilai bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut potensi ancaman keselamatan, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

JARI juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri guna meminta pengawasan internal atas persoalan tersebut. Wandi menekankan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tudingan, melainkan upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Jambi Timur.

JARI Menjadwalkan Aksi Pada Selasa, 24/2/2026, Di Mapolda Jambi Dan Kantor Walikota Jambi. Aksi Ini Dipicu Belum Adanya Keterangan Resmi Kapolsek Jambi Timur Terkait Dugaan Gudang BBM Ilegal. Ketua JARI Wandi Menegaskan Tuntutan Copot Kapolsek Menguat, Seraya Mendesak Penegakan Hukum Transparan, Tegas, Dan Akuntabel Demi Kepastian Hukum Serta Kepercayaan Publik.

share this :