Jurnal1jambi.com,— Jambi — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Telanaipura menjadi perhatian publik setelah keluarga Bayu Sugara menyampaikan keberatan terhadap aspek prosedural dalam proses hukum yang berjalan. Bayu diamankan aparat pada 6 Februari 2026 dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga tersangka mempersoalkan administrasi penahanan yang dinilai tidak disampaikan secara langsung pada saat pengamanan. Menurut keterangan keluarga, dokumen resmi baru diterima beberapa hari kemudian. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan hukum acara pidana yang mengatur tata cara penahanan serta kewajiban pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Perbedaan keterangan juga muncul terkait alasan penahanan. Penyidik disebut mendasarkan tindakan pada dugaan ketidakhadiran tersangka terhadap panggilan, sementara pihak keluarga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan ruang klarifikasi yang dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.

Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebut adanya saksi yang memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan Bayu saat peristiwa utama terjadi. Beberapa saksi dikabarkan menyatakan Bayu telah meninggalkan lokasi sebelum insiden berlangsung. Meski demikian, seluruh keterangan tetap berada dalam mekanisme pembuktian hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Telanaipura terkait berbagai keberatan yang disampaikan keluarga tersangka. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

share this :