Jurnal1Jambi.com – Fakta mengejutkan mencuat setelah PT Sugara Pancaran Nusantara (SPN) disebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina Patra Niaga. Pernyataan itu disampaikan oleh staf Pertamina Patra Niaga Palembang, Dea, yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar transportir resmi. Klarifikasi ini sontak memantik kegelisahan publik, karena menyentuh langsung isu sensitif: legalitas distribusi BBM.
Kegelisahan itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu viral sebuah mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke aktivitas pengolahan BBM ilegal atau yang dikenal sebagai “masakan tradisional” di kawasan Berdikari, Sumatera Selatan. Temuan lapangan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya pergerakan distribusi BBM di luar sistem resmi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.
Jika sebuah perusahaan tidak terdaftar sebagai transportir resmi, maka pertanyaan logis yang tak bisa dihindari adalah: dari mana asal muasal BBM yang diangkut? Dalam tata kelola energi nasional, setiap peredaran BBM wajib memiliki jejak administrasi dan legalitas yang jelas. Tanpa itu, distribusi BBM berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum yang rawan disusupi praktik ilegal.
Lebih jauh, isu ini tidak berhenti pada aspek distribusi semata. Jika BBM yang beredar berasal dari jalur ilegal, maka konsekuensi serius lain muncul, yakni potensi hilangnya penerimaan pajak negara. Setiap liter BBM legal seharusnya tercatat dalam sistem fiskal. Ketika distribusi berjalan di luar jalur resmi, maka negara berisiko dirugikan secara langsung melalui kebocoran pajak dan distorsi mekanisme subsidi energi.
Situasi ini menuntut jawaban yang terang dan akuntabel, bukan sekadar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui apakah ada celah pengawasan yang dimanfaatkan, atau bahkan adanya aktor tertentu yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut dalam spekulasi yang justru merusak kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal mendasar, dari mana BBM itu berasal, dan jika ilegal, ke mana larinya kewajiban pajaknya? Negara tidak boleh absen dalam isu strategis seperti ini. Penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tata kelola distribusi BBM tetap berada di jalur hukum serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.












